KASUS GURU JIS: MA Kabulkan Kasasi Jaksa

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman alias Mr. B. Keduanya adalah guru di Jakarta Intercultural School (JIS). Putusan itu diketok pada Rabu, 24 Februari 2016. Komposisi majelis hakim yang memutus perkara kedua terdakwa adalah sama, yakni: DR. Salman Luthan, SH., MH, H. Suhadi, SH., MH, dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M. "Amar putusan: kabul," demikian tercantum dalam situs Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diakses Rabu (24/2) malam.
Suhadi belum membalas pesan singkat yang dikirimkan oleh gresnews.com, Rabu malam, untuk dimintai penjelasan putusan tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan kedua terdakwa. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan bagi Neil dan Ferdinant. Sementara itu, masa pencegahan ke luar negeri bagi Neil dan Ferdinant berakhir pada Kamis, 25 Februari 2016.
- MA Tolak PK Mantan Guru JIS
- Misteri Kematian Azwar JIS dan Janji Tito Benahi Internal Kepolisian
- Harapan Terakhir Bagi Dua Guru JIS
- Kisah Dua Guru JIS Berakhir di Bui
- Menimbang Ulang Putusan Kasus JIS
- Kabut Misteri Kematian Azwar JIS
