JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati bernama Tony Sudjiarto. Tony merupakan mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA).

"Ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat hari Rabu, 13 Mei 2015 pkl 10.20 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Rabu (13/5).

Tony merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat Merpati jenis Boeing 737 seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2007. Dia dinyatakan bersalah berdasar putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tgl 7 Mei 2014, dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan.

Tony Sidjiarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta pada 2011. Dua tersangka lain yakni mantan Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dieksekusi ke Lapas Cipinang.

Hotasi Nababan sendiri ditangkap oleh Satuan Khusus Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2014. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus sewa menyewa 2 unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta berdasarkan Putusan MA Nomor: 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan ketidakberesan dalam perjanjian sewa antara Merpati dan TALG inc pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500. Lalu Merpati mengirimkan uang sebesar US$1 juta atau setara dengan Rp9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan.

Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan, US$1 juta, tak bisa ditarik kembali.

BACA JUGA: