JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eksepsi yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana hanyalah curahan hati semata. Eksepsi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan materi sehingga tidak dapat membatalkan surat dakwaan.

"Nota keberatan terdakwa yang diungkapkan dalam prolog tersebut hanyalah berisi keluh kesah atau curhat tentang kondisi yang dialami terdakwa selama ini terkait kasus yang menimpanya," kata Jaksa Dody Sukmono menanggapi eksepsi terdakwa  kasus pembahasan anggaran Kementerian ESDM di DPR pada APBNP 2013, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/4).

Jaksa Dodi juga membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kubu Sutan atas surat dakwaan KPK. Pertama terkait tuduhan bahwa penetapan tersangka politisi Demokrat ini merupakan pesanan orang-orang tertentu. Dinilai jaksa tudingan tersebut absurd dan tidak berdasar.

Menurut Dodi, penyidik selalu menggunakan lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Alat-alat bukti tersebut didapat dari dokumen, sadapan, dan juga keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan penyidik.

Selain itu, di dalam proses tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan juga melalui gelar perkara atau ekspose. "Ekspose diikuti penyelidik, penyidik, penuntut umum, pimpinan, dan pihak-pihak lain yang terkait. Kemudian, dilakukan pemaparan peristiwa pidana dan alat buktinya. Alat bukti itulah yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Jaksa Dodi.

Hal itu juga diperkuat dengan Pasal 33 Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah ini merupakan lembaga negara yang menjalankan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan baik itu anggota KPK sendiri, unsur eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.

Jaksa KPK lainnya Mayhardy Indra Putra membeberkan perihal proses naiknya proses perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara tersebut. Proses ini berawal dari penyelidikan perkara yang dimulai 23 Mei 2013.

Lantas berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi tanggal 14 Agustus 2013 proses ini akhirnya naik menjadi penyidikan.  Dalam proses ini KPK telah meminta keterangan saksi-saksi antara lain, Didi Dwi Sutrisnohadi (mantan Kabiro Keuangan Sekjen ESDM), Iryanto Muchyi (staf ahli Sutan) dan Iqbal (mantan ajudan Sutan).

"Kami menemukan surat/dokumen serta rekaman percakapan sebagai perluasan alat bukti petunjuk yang sudah terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara terpidana Rudi Rubiandini sehingga diperoleh bukti permulaan yang cukup," papar Jaksa

Jaksa KPK juga menanggapi keberatan Sutan dan tim penasihat hukum mengenai dua penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik yang sudah diberhentikan dari Polri. Kubu Sutan sebelumnya menuding tindakan Budi Agung dan Ambarita dalam penyidikan perkara Sutan sebagai tindakan ilegal.

Atas keberatan ini, Jaksa KPK menegaskan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU KPK menegaskan penyidik adalah penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK yang melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

"Oleh karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kewenangan yang diberikan berdasarkan undang-undang," ujar Jaksa KPK Mayhardy.

Untuk itu ia berharap agar dalam putusan sela nanti, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan proses persidangan ini dengan memanggil para saksi.

BACA JUGA: