JAKARTA, GRESNEWS.COM - Razman Arief Nasution tercatat telah dua kali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatasnamakan pengacara mantan angota DPR RI Sutan Bhatoegana. Dalam kesempatan tersebut, Razman dua kali melancarkan protes terkait penahanan yang dilakukan terhadap politis Partai Demokrat tersebut. Razman meminta penangguhan penahanan kepada penyidik KPK untuk Sutan karena beralasan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, ia meminta KPK tidak lagi melakukan proses hukum kepada Sutan seperti kasus Budi Gunawan. Namun ternyata, Razman tidak terdaftar sebagai pengacara Sutan dalam kasus tindak pidana korupsi di dalam pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di DPR RI .

"Untuk yang tindak pidana korupsi yang ada di penyidik penasehat hukum bukan dia (Razman Arief Nasution), tapi dari Pamungkas and Partner namanya Maulani Siburian," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, (10/3) malam.

Tak hanya itu, Razman juga hingga saat ini belum terdaftar sebagai kuasa hukum dalam proses praperadilan. "Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK, sampai dengan sore tadi KPK belum menerima kuasa" sambung Priharsa.

Sedangkan mengenai Surat Penangguhan Penahanan kepada Sutan, hingga sore tadi ia juga mengaku belum menerima surat yang dimaksud.

Razman Arif Nasution mengaku telah diberikan kuasa oleh Sutan untuk menangani perkaranya. "Saya tanggal 5 Maret (2015) sudah mengantar surat ke KPK, bahkan kemarin tanggal 9 Maret saya menagih penangguhan penahanan," kata Razman.

Pengacara yang sekaligus terpidana yang belum dieksekusi dalam kasus penganiayaan ini dalam kedatangan sebelumnya juga mengkritik KPK yang dianggapnya lambat menanggapi surat kliennya itu. Ia meminta KPK proaktif menanggapi surat itu. "Jadi surat ini terlalu lambat. Apakah harus ribut dulu? Apakah harus ada demonstrasi dulu? Atau harus dikepung dulu baru KPK bisa merespons?" ujar Razman.

Razman mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Sutan ke pimpinan KPK pada Kamis (5/3)lalu. Namun, surat tersebut masih berada di sekretaris bagian penindakan. "Saya menyampaikan rasa kekecewaan kami yang mendalam karena ternyata KPK tidak proaktif. Coba saudara bayangkan, surat kami kirim hari Kamis. Sampai sekarang mereka minta kami bersabar menunggu," cetusnya.

BACA JUGA: