JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta Intercultural School (JIS) oleh dua guru berbuntut panjang. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua guru JIS Ferdinant Tjong dan Neil Bantleman masing-masing hukuman 10 tahun penjara, kini giliran istri terdakwa Ferdinant Tjong, Fransisca Tjong, balas melapor orang tua siswa ke polisi. Sisca melaporkan tiga orang tua siswa dan tiga dokter bedah dari RS Bhayangkara ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami akan laporkan tiga orang tua siswa dan tiga dokter ahli bedah karena memberikan kesaksian palsu, Pasal 242 (KUHP) dugaan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan," kata kuasa hukum Ferdinant, Hotman Paris Hutapea, di Bareskrim, Rabu (15/4).

Keterangan ahli bedah yang diduga palsu tersebut adalah adanya luka di bagian dalam lubang pelepasan korban. Sebab berdasarkan pemeriksaan medis di KK Women´s and Children´s Hospital  Singapore menunjukkan anus korban normal dan tidak ada ciri-ciri sodomi.

"Laporan medis ini (Singapura) jelas menunjukkan bahwa anak tersebut tidak mengalami kekerasan seksual. Fakta ini jelas jadi bukti bahwa kedua guru tersebut tidak melakukan kekerasan seksual kepada si anak," kata Hotman.

Hasil medis tersebut milik korban AL. Laporan itu juga dilengkapi dengan putusan High Coury of Singapore atau order of Court dengan nomer: S 779/2014 tanggal 11 Februari 2015. Hasil medis ini dilakukan anuskopi kepada korban yang terdiri dari ahli bedah, ahli anestesi dan ahli psikologi.

Dalam proses anuskopi dilakukan pemeriksaan lengkap sehingga anak harus dibius total (anestesi) terlebih dahulu sehingga bagian dalam anus terlihat jelas. Itu dilakukan untuk mendapatkan akurasi dari hasil pemeriksaan terhadap anak.

Namun tindakan itu tidak dilakukan oleh dokter di Indonesia karena tidak melakukan bius kepada anak sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan anuskopi secara lengkap.

"Bagaimana dokter Indonesia tahu jika ada luka di bagian dalam, padahal tidak dilakukan anuskopi cuma melihat dari luar. Maka keterangan itu palsu dong," kata Hotman.

Sementara istri Ferdinant Tjong mengatakan, kasus yang membelit suaminya penuh dengan rekayasa. Ada motif tertentu di balik kasus ini. Karenanya, Sisca akan terus memperjuangkan keadilan atas suaminya.

"Sampai kapan pun saya akan berjuang mencari  keadilan suami saya. Itu semua fitnah dan tidak benar," kata Sisca di Bareskrim.

Seperti diketahui, dua guru JIS divonis oleh  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 10 tahun penjara dan membayar Rp100 juta subsider penjara. Namun dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut.

BACA JUGA: