JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menindaklanjuti dengan cepat laporan kasus pencemaran nama baik yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Setelah memeriksa saksi pelapor, Sarpin, polisi langsung melanjutkan memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syauri.

Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaidi, menyampaikan, dua komisioner KY tersebut diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus pencemaran nama baik terhadap Sarpin. Namun kedua komisioner tidak hadir dalam pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Kemarin, saya mewakili Ketua KY Pak Taufiqurrahman Syauri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri," kata Dedi kepada Gresnews.com, Rabu (1/4).

Dedi menjelaskan tak ada yang salah dengan sikap komisioner KY karena pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang wewenang Komisi Yudisial. Dedi menegaskan, apa yang disampaikan komisioner KY terkait putusan hakim Sarpin dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan bagian dari tugas dan fungsi KY. Para komisioner bekerja sesuai UU KY jadi bukan tindakan kriminal.

Diketahui, seusai memutus untuk mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, hakim Sarpin memang banyak menerima kritikan dari banyak pihak. Mulai dari akademisi di bidang hukum pidana, penggiat antikorupsi dan komisioner KY.

Lalu melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Sarpin melaporkan dua pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim atas dugaan mencemarkan nama baiknya. Nomor laporannya adalah LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.

Menurut Sarpin, komentar Suparman dan Taufiqurrahman di media massa telah menyudutkan dia. Suparman dan Taufiqurrahman mengkritik putusan Sarpin yang menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat.

Tidak hanya dua komisioner KY, pada akhir Februari lalu, keluarga Sarpin juga melaporkan dua dosen Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat karena keduanya dinilai melontarkan kritik terhadap Sarpin. Meskipun akhirnya pelaporan tersebut tidak berlanjut setelah dilakukan mediasi.

Namun pelaporan terhadap komisioner KY terus berlanjut. Pada Senin (30/3) Bareskrim memeriksa Sarpin sebagai saksi pelapor. Kepada media, Sarpin mengaku jengah dengan kritikan komisoner KY tersebut. "Saya merasa nama baik saya tercemar," kata Sarpin.

BACA JUGA: