JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kali ini yang disasar penyidik KPK adalah dua buah rumah dan beberapa bidang tanah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa mengatakan, dua bidang rumah yang disita berada di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Untuk menutupi bahwa pembelian uang tersebut hasil dari korupsi, Fuad menggunakan nama orang lain sebagai salah satu pemilik rumah itu.

"A. Rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A atas nama Kusnadi B.  Tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV No. 26  atas nama FAI (Fuad Amin Imron-red)," kata Priharsa kepada wartawan, Kamis (19/3) malam.

Rumah ini memang menjadi tempat dimana pemberian uang suap PT MKS kepada Fuad Amin terjadi. Hal ini sesuai kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu ajudan Antonius Bambang, Sudharmono, kemudian dua kakak ipar Fuad Amin yaitu Abdul Rouf dan Taufiq Hidayat.

Sedangkan untuk tanah, tak tanggung-tanggung, KPK langsung menyita sembilan bidang tanah di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Selatan. Tanah-tanah tersebut diatasnamakan Siti Masnuri yang tak lain adalah istri muda Fuad Amin.

Priharsa menerangkan penyitaan rumah itu dilakukan pada siang hari oleh tim penyidik. "Tidak ada perlawanan dan dilakukannya tadi siang," terang Priharsa.

Kemudian di tempat terpisah, KPK melakukan penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sidorame, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Rumah ini diketahui milik salah satu kerabat Fuad Amin yaitu H. Chodin.

"Malam ini masih berlangsung penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah milik H. Chodin di Surabaya terkait kasus TPPU FAI," ucap Priharsa.

Menurut informasi yang dihimpun, pemilik rumah dua lantai bernomor 50 sampai 52 itu merupakan pengusaha besi tua. Chodin disebut-sebut merupakan kerabat Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, yang saat ini menjadi tahanan KPK karena kasus suap jual beli gas alam.

Priharsa tak mengetahui latar belakang Chodin. Yang jelas, kata Priharsa, Chodin merupakan salah satu saksi kasus TPPU Fuad Amin. "H. Chodin adalah salah satu saksi dalam kasus ini," terang Priharsa.

Fuad Amin Imron telah dijerat dengan sangkaan pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sengaja menyamarkan harta-harta yang diperolehnya dari hasil korupsi.

Ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, itu dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan TPPU.

Sebelum dijerat kasus pencucian uang, Fuad lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan. Dia diduga menerima puluhan miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS).

BACA JUGA: