JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko memanfaatkan seorang oknum TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) untuk memberikan uang suap kepada Fuad Amin Imron. Suap itu merupakan mahar atas jasa Fuad memuluskan jual beli gas di Bangkalan, Madura.

Adalah Koptu Sudharmono yang beberapa kali diperintah Bambang untuk memberikan uang tersebut. Sudharmono yang ketika itu memang menjadi ajudan Antonius Bambang, memberikan uang itu tidak langsung kepada Fuad, tetapi melalui iparnya Abdul Rouf dan juga Taufiq Hidayat serta beberapa orang lainnya.

"Siap, pernah Pak. Untuk waktunya sudah lupa, tapi pertama kepada Pak Taufiq," kata Sudharmono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/3).

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) tentang pemberian uang itu. "Saya pernah diminta saudara Antonius Bambang Djatmiko sebanyak empat kali untuk mengantarkan uang pada saudara Fuad amin melalui saudara Taufiq dan Rouf dengan perincian September 2014, Oktober 2014, November 2014, Desember 2014," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin.

Uang tersebut diberikan di beberapa lokasi, seperti kawasan parkir tempat perbelanjaan Carrefour MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Kemudian Rumah Fuad Amin di Jalan Cipinang Cempedak IV Nomor 24-25A, Jakarta Timur.

Ternyata, dari hasil pemeriksaan kali ini uang yang diberikan oleh Sudharmono berbeda dengan BAP sebelumnya. Sudharmono menyebut bahwa ia juga pernah memberikan uang bersama Antonius Bambang kepada orang yang bernama Din dan juga bernama Bambang di kawasan perbelanjaan modern Pacific Place, Jakarta Selatan.

"Untuk waktu saya lupa, lokasi di Pacific Place. Saya sama Pak Bambang juga, nama Pak Din saya enggak tau itu siapa. Tapi dikasih ke dua orang, Pak Din dan Pak Bambang," cetus Sudharmono.

Pemberian uang di Pacific Place, kata Sudharmono terhitung tiga kali dengan cara yang cukup menarik. Uang itu diberikan di dekat salah satu toilet di lokasi tersebut. Sudharmono mengaku tidak mengetahui apakan Din dan Bambang merupakan suruhan Fuad Amin.

Kemudian, pemberian terakhir diberikan melalui Abdul Rouf di Gedung AKA, di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Namun, uang tersebut belum sampai diserahkan kepada Fuad Amin. Karena, petugas KPK sudah keburu menangkap Rouf ketika itu.

Uang yang diberikan kepada Fuad Amin rata-rata berjumlah Rp600 juta. Namun yang terakhir, uang tersebut jumlahnya bertambah menjadi Rp700 juta. "Sebelumnya selalu dikasih Rp600 juta, tetapi terakhir setelah dihitung petugas KPK Rp700 juta," imbuh Sudharmono.

Hal senada juga disampaikan oleh Rouf dan Taufiq yang beberapa kali menerima uang tersebut. Meskipun, keduanya baru mengetahui setelah uang itu dihitung petugas KPK dan juga ketika ditransfer melalui Bank. Fuad, memang beberapa kali mengambil uang itu secara langsung jika sedang berada di Jakarta.

"Kalau di Jakarta biasanya langsung diambil, tapi kalau diluar biasanya ditransfer," kata Rouf.

Sudharmono memang sempat digelandang KPK seusai menyerahkan uang suap kepada Rouf untuk Fuad Amin. Namun, karena yang bersangkutan merupakan oknum TNI AL, KPK melimpahkannya kepada Polisi Militer AL (POMAL).

BACA JUGA: