JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyita aset tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian ESDM di DPR RI, Sutan Bhatoegana. Pasalnya, pihak keluarga Sutan terus menghalangi penyitaan aset yang salah satunya adalah berupa 1 unit mobil Toyota Alphard.

"Tadi ada upaya penyitaan. Tapi nggak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (10/3) malam, di Jakarta. Penyidik, kata Priharsa, sudah mendatangi rumah Sutan di kawasan Bogor, Jawa barat. Namun, pihak keluarga bersikeras enggan menyerahkan kunci mobil tersebut.

Saat ditanya mengapa penyidik tidak mengambil paksa mobil tersebut, Priharsa beralasan pihaknya ingin menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Sayangnya upaya ini gagal, untuk itu KPK membuka peluang akan mengambil paksa mobil tersebut dari kediaman Sutan. Priharsa juga mengakui, saat mendatangi rumah Sutan penyidik memang tidak disertai pasukan pengamanan.

"Penyidik datang ke sana tanpa pengamanan, keluarga ini nggak mau kasih kuncinya. Tadi tujuannnya mau datang baik-baik, mau minta kunci," tuturnya.

Perihal penyitaan ini diketahui dari pernyataan Razman Arief Nasution. Razman yang mengaku sebagai pengacara Sutan menolak keras upaya penyitaan yang dilakukan pihak KPK. Menurut Razman, ia mengetahui perihal upaya penyitaan itu dari Ibu Unung yang tak lain merupakan istri mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu.

"Kami terkejut karena secara tiba-tiba ada 4-7 orang yang menyatakan sebagai penyidik KPK, yang awalnya menyatakan datang baik-baik," kata Razman saat mendatangi Gedung KPK, Senin (10/3).

Kemudian terjadilah dialog antar keduanya yang pada intinya penyidik mengatakan maksud kedatangannya untuk menyita mobil Alphard milik Sutan. Kemudian, ia mengaku dihubungi istri Sutan untuk berbicara langsung dengan penyidik tersebut. Lantas, ia pun menanyakan identitas penyidik KPK itu.

"Namanya salah satu adalah Budi Nugroho. Dan saya beri tahu ke Budi, anda dalam data yang kami punya tanggal 19 juli 2014 itu sudah tidak lagi sebagai penyidik," tandasnya.

Dan sesuai laporannya kepada Bareskrim Polri pada Senin (9/3) sore, bahwa seseorang yang tidak lagi mengemban jabatan tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menangani suatu perkara. "Jika itu dilanggar, berarti sama saja pelanggaran hukum karena menyalahgunakan wewenang," kata Razman.

BACA JUGA: