JAKARTA, GRESNEWS.COM - PDIP menilai Indonesia sebagai negara berdasar Pancasila yang menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan, ternyata dalam ketatanegaraan masih amat melenceng dari ideologi Pancasila. "Lihat contoh dekat di ibukota negara, sekelompok orang mempersoalkan pimpinan daerah hanya karena masalah etnis dan agama," ujar Wakil Sekjen PDIP Bidang Program Ahmad Basarah dalam laporan Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM PDIP di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Selasa (30/12).

Basarah menambahkan dalam Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDIP memberikan catatan terhadap tiga poin, yakni menyangkut keadilan etnis, pembentukan hukum yang berdasar, dan koordinasi KPK. Ketiganya dinilai belum berjalan semestinya.

Padahal hal tersebut dianggap sebagai tolak ukur masih jauhnya cita-cita dan harapan rakyat terhadap bangsa yang saling menghargai HAM. Kedua, pembentukan hukum saat ini belumlah berdasar pada keadilan dan kepastian. Ia menyebutkan contoh pada revisi-revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) yang mengandung motif politik untuk memperjuangkan kubu politik tertentu dan merugikan kubu politik lain.

Diketahui UU MD3 sempat mengalami beberapa kali pergolakan, semenjak diubah anggota DPR yang mayoritas dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP), PDIP yang berada dalam Koalisi Indonesia Hebat ((KIH) sebagai partai pemenang pemilu tidak dapat otomatis menduduki kursi pimpinan dewan. Diperparah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan Judicial Review, padahal banyak lapisan masyarakat menggugat.

Hingga diubahnya pasal diluar mekanisme yang lazim yakni dengan pembentukan pansus kilat.
"Jika MK membatalkan tentu kegaduhan politik KMP dan KIH tidak akan terjadi," ujarnya.

Ketiga, ia menilai pemberantasan korupsi yang kuat dari Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) yang harus dikordinasikan dengan pemerintah dalam hal ini presiden dan wakil presiden langsung, serta aparat penegak hukum lain.

"KPK jangan supervisi sendiri dalam penegakan hukum, harus bisa bekerja sama  secara elegan dengan polisi dan lainnya," sarannya.

Dalam kesempatan itu PDIP menerbitkan buku berisi catatan hukum dan HAM pada tahun 2014 yang menekankan tujuh poin dasar. Pertama, sengketa antar sesama calon legislatif dalam partai dan antar partai. Kedua, putusan MK yang menolak 16 dapil dalam perselisihan pileg. Ketiga, penyelesaian 114 kasus dari 121 kasus internal partai dalam Mahkamah Partai.

Keempat, tidak diberikannya kesempatan saksi ahli dalam permohonan pengujian UU MD3. Kelima, permohonan penundaan komisioner KPK pengganti Busyro Muqqadas. Keenam, mendorong Jaksa Agung menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

Dan ketujuh, janji akan mengawal janji nawacita terutama dalam hal penegakan hukum dan HAM di pemerintahan Presiden Jokowi. "Kami berharap masyarakat juga melakukaan evaluasi bersama attas permasalahan hukum satu tahun terakhir untuk  dijadikan upaya penegakan yang lebih baik lagi," ujar Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDIP dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: