JAKARTA, GRESNEWS.COM – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis melaporkan hasil temuannya atas pemeriksaan keuangan sejumlah lembaga dalam paripurna DPR. Temuan tersebut mengungkapkan sebanyak 14.854 kasus yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 30,87 triliun .

"BPK memprioritaskan pemeriksaan pada pemeriksaan keuangan karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK," ujar Harry dalam paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2014, BPK terdapat sejumlah temuan. BPK telah memeriksa sebanyak 670 objek yang terdiri dari 599 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja dan 95 objek Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dari objek tersebut, BPK menemukan sebanyak 14.854 kasus.

Kasus yang ditemukan BPK terdiri dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun. Kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp25,74 triliun.

Lalu ditemukan juga kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) sebanyak 6.531 kasus. Kelemahan administrasi ditemukan sebanyak 2.802. lalu terdapat juga temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp5,13 triliiun. Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar ada perbaikan SPI dan tindakan korektif lainnya. Selama proses pemeriksaan, temuan-temuan tersebut telah ditindaklanjuti pihak bersangkutan dengan penyerahan asset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah atau pun perusahaan senilai Rp6,34 triliun.

BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2013 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 86 Laporan Keuangan Kementerian Negara dan Lembaga (LKKL), 456 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan 13 Laporan Keuangan (LK) badan lainnya. Pemeriksaan laporan tersebut secara umum menunjukkan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah sudah mengalami kemajuan dengan adanya perolehan opini yang semakin baik.

LKPP mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Lalu untuk LKKL, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 64 LKKL, opini WDP untuk 19 LKKL, dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) untuk 3 LKKL. Lalu untuk LKPD, opini WTP meningkat dari 456 ke 153 entitas.  

Paska Ketua BPK melaporkan hasil auditnya, Pimpinan paripurna yang juga Wakil Ketua DPR  Taufik Kurniawan mengatakan laporan tersebut akan dikembalikan kea lat kelengkapan dewan masing-masing untuk dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA: