JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib mantan Office Boy Hendra Saputra ternyata masih menggantung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI yang memperkuat vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Hendra dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Jika menuruti vonis itu, maka Hendra seharusnya sudah menghirup udara bebas pada 30 November 2014 mendatang. Hanya saja pihak Kejati DKI masih akan mengambil tindakan hukum lanjutan atas kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita sudah ajukan kasasi, sudah lama itu," kata Waluyo saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11).

Menurutnya, alasan mengajukan kasasi bukan hanya tidak puas atas keputusan pengadilan tingkat pertama, tetapi ada alasan lain. Tetapi Waluyo enggan menyebutkan alasan tersebut. "Sesuai pasal 253 KUHAP. Di situ ada tiga alasan kasasi," tandasnya.

Pertama apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai undang-undang. Ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Anggota tim penasehat hukum Hendra, Fahmi Syakir ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengajuan kasasi oleh Kejati DKI. Menurut Fahmi, pasca pengajuan oleh pihak Kejati, tim pengacara Hendra juga langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Iya, jaksa tetap kasasi. Jadi Hendra juga ikut kasasi. Kita daftarinnya tanggal 17 November 2014 lalu," cetusnya.

Hendra Saputra merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop(UKM) tahun anggaran 2012. Ia dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam persidangan Rabu, 27 Agustus 2014.

Nama Hendra menjadi perhatian masyarakat karena ia hanya sebagai OB tapi dimanfaatkan atasannya Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menkop UKM, Syarief Hasan untuk dijadikan direktur di PT Imaji Media. Dari proses persidangan terungkap, terdakwa Hendra hanya diperalat oleh Rievan.

Selanjutnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan terdakwa Hendra Saputra menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Upaya banding akhirnya juga dilakukan terdakwa Hendra Saputra.

Namun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya banding kedua belah pihak ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas terdakwa Hendra Saputra.

BACA JUGA: