JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Kejaksaan Agung didesak kembangkan kasus korupsi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kredit pengadaan pesawat latif ATR di Bank DKI Jakarta ke arah pidana korporasi.  "Belajar dari kasus IM2, kasus korupsi Bank DKI dinilai layak sebagai korupsi korporasi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, kasus dugaan korupsi pengadaan 100 unit ATM dan pengadaan aplikasi jaringan GCSM tahun anggaran 2009-2010 bisa menyeret Bank DKI sebagai tersangka korporasi. Juga perkara korupsi pesawat latih jenis aircraft ATR 42-5000 yang telah menetapkan mantan Dirut Bank DKI Winny Erwindia sebagai tersangka. Dimana Winny selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengucukan pinjaman kepada PT Energy Spectrum untuk pembiayaan pengadaan pesawat.

Dengan sejumlah kasus itu, menurut Boyamin, Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa mengarahkan penetapakan Bank DKI dalam korupsi korporasi. Sebab jika tak ada proyek ini maka tidak akan ada korupsi.

Menyeret Bank DKI sebagai tersangka bukan tanpa preseden. Kasus Indosat dalam perkara IM2 bisa dijadikan contoh kasus yang setara. "Justru harus diarahkan kepada Bank DKI karena proses filter terakhir di bank," kata Boyamin dihubungi, Senin (10/11).

Karena menurutnya, tidak akan terjadi penyimpangan yang berakhir kredit macet bila dilakukan dengan hati-hati. Sejak awal Bank DKI sejatinya telah menerapkan verifikasi yang ketat. Dengan perkara ini Bank DKI dapat dinilai mendorong terjadinya praktik korupsi.

Menanggapi desakan agar Kejaksaan Agung menyeret Bank DKI sebagai tersangka korporasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan  bahwa penyelidikan penyidik tidak mengarah ke Bank DKl. "Setahu saya, Winny cs adalah episode terakhir penyidikan," jelas Tony.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin ATM telah Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Adi Rahmanto, Alamsyah Yunus, dan Henry J. Maraton. Terkait kasus ini, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Ida Bagus Wismantanu juga memastikan bahwa penyidikan hingga saat ini belum menemukan fakta mengarah terhadap korporasi.

"Kasus Bank sudah tahap tuntutan, belum ada fakta mengarah pada korporasi. Pengadaan yang dilakukan bersifat sporadik," ujar Ida.

BACA JUGA: