JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan dinilai melakukan pembiaran terhadap tersangka korupsi pengadaan pesawat ATR 42/5000 sebesar Rp80 miliar Winny Erwindia. Sebab meski telah ditetapkan sebagai tersangka selama dua tahun, kasusnya tak kunjung ditindak lanjuti. Padahal sebagian tersangka dalam kasus yang sama telah disidangkan perkaranya.

Bahkan Kejaksaan Agung enggan melakukan upaya lebih meski  yang bersangkutan berulangkali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setiap kali dipanggil yang bersangkutan menolak datang dengan dalih sakit. Kendati demikian Kejaksaan upaya untuk melakukan pengecekan kondisi tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono ketika dikonfirmasi tidak tegasnya penanganan perkara ketua KONI DKI Jakarta itu menjawab enteng. Menurutnya ketidakhadiran Winny dalam pemanggilan penyidik dimaklumi. Winny tidak bisa hadir karena sakit dengan disertai surat keterangan dari dokter.

Hanya saja ketika didesak soal surat keterangan sakit berasal dari dokter kejaksaan atau dokter lain, Widyo mengelak menjawab. "Itu (pertanyaan) terlalu melebar, kalau ada surat sakit dan pernyataan dari dokter tak masalah," kata Widyo terkesan menggampangkan,  di Kejagung kemarin.

Ketika media menyorot adanya dugaan tebang pilih kasus Winny, Widyo buru-buru menyatakan jika dalam proses hukum apalagi terkait korupsi ia mengatakan tak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan. Bahkan Widyo dengan nada tegas akan memanggil ulang Winny. Bahkan mengaku siap melakukan pemanggilan paksa. "Saya akan panggil ulang, tak ada yang kebal hukum," kata Widyo.

Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi mengatakan  kasus Winny terus berjalan. Berkasnya sudah tahap I. Diakui Suyadi jika Winny kerap mangkir namun ada surat keterangan sakit dari dokter. "Soal Winny tunggu waktu,  semua terus berjalan," janjinya.

Masyarakat Anti Korupsi (MaKI) menilai  ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus Winny. Apalagi berkali-kali mangkir namun Kejagung diam saja dan tidak juga melakukan pemanggilan paksa. "Jelas ada tebang pilih dan perlakuan istimewa dalam kasus ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi kasus Winny, Sabtu (23/8).

Boyamin mendesak Kejagung lebih tegas dengan memanggil paksa Winny. Sebab jika tidak citra Kejaksaan akan buruk. Widyo harus membuktikan pada publik jika tak yang kebal hukum.

Seperti diketahui jika dalam sepekan ini Kejagung telah memanggil mantan Dirut Bank DKI itu. Hanya pemeriksaan urung dilakukan karena Winny tak hadir dengan alasan sakit.

Kasusnya sendiri  bermula saat Winny menjabat sebagai Dirut Bank DKI pada 2008.  Saat itu Bank  DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka bahkan sebagian tersangka sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah, Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Tak hanya kasus pesawat ATR, Winny diduga juga terlibat korupsi pengadaan 100 ATM Bank DKI. Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus ini sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan Kejaksaan akan segera menetapkan Winny sebagai tersangka.

BACA JUGA: