JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Ketua Koni DKI Jakarta Winny Erwindia kembali abaikan pemanggilan  pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengucuran dana pengadaan pesawat ATR 42/5000 sebesar Rp80 miliar.  Padahal pemeriksaan Winny yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 tahun lalu itu direncanakan dilakukan Rabu (20/8). Namun Winny yang telah dua kali mangkir kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.Sehingga tercatat mantan Direktur Bank DKI Jakarta ini telah mengabaikan pemanggilan Kejaksaan Agung untuk ketiga kalinya.  

Jadwal pemeriksaan atas Winny sebelumnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana pada Selasa (19/8) sore. Bahkan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Suyadi memberikan sinyal akan dilakukannya upaya paksa dan penahanan jika yang bersangkutan kembali mengabaikan pemanggilan tersebut.

Hanya saja hingga Rabu malam tak ada tanda-tanda Winny bakal hadir ke Gedung Bundar. Pantauan Gresnews.com nama Winny tak tercantum dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik. Staf Humas Puspenkum Suhendri mengatakan bahwa tidak ada pemeriksaan atas nama Winny kemarin.

Sejumlah wartawan yang sebelumnya memperoleh informasi bakal ada konferensi pers terkait pemeriksaan sempat menunggu.  Namun urung,  setelah Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Suyadi menyatakan tak ada agenda pemeriksaan atas nama Winny. Suyadi juga mengelak jika ada pemanggilan terhadap Winny yang dilakukan oleh penyidik. "Tidak ada pemeriksaan, hari ini  tidak ada," jelas Suyadi.

Saat ditanyakan status Winny, Suyadi mengatakan bahwa statusnya  sudah tahap I. Namun Suyadi tak menjawab soal penahanan Winny. Pernyataan yang sama juga disampaikan Tony. Menurut Tony mengaku belum memperoleh kejelasan soal pemanggilan Winny. Ia juga mempertanyakan pernyataan Dirdik yang menyatakan tak ada pemeriksaan atas Winny. "Jika memang tidak ada atau ada pemeriksaan tapi tak hadir harus ada penjelasannya. Tapi ini tak ada," kata Tony di Kejagung. Tony juga menegaskan jika Winny mangkir, penyidik Kejagung akan berupaya melakukan pemanggilan paksa.

Ketidak jelasan penanganan kasus Winny menimbulkan kecurigaan. Apalagi diketahui sudah tiga tahun Winny jadi tersangka namun berkasnya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara tersangka-tersangka  lain sebagian telah divonis di pengadilan.

Kasus korupsi yang menjelar Winny bermula saat ia menjabat sebagai Dirut Bank DKI dan mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2008, dan melibatkan beberapa pihak sebagai tersangka bahkan sebagian tersangkanya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terseret dalam kasus ini diantaranya Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, serta Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

BACA JUGA: