JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan Yesaya bersalah karena menerima uang suap sebesar SG$100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar rupiah dari pengusaha Teddy Renyut dan melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan manjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dan bila tidak bisa membayar denda, maka diganti hukuman kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Artha saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/10).

Hakim Anggota Aviantara menjelaskan, pada awal Juni 2014, terdakwa meminta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunus Saflembolo untuk menghubungi Teddy dalam rangka meminta uang sebesar Rp600 juta untuk membayar hutangnya ketika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, ketika di Jakarta, Yesaya menghubungi Teddy dan meminta bertemu di Hotel Akasia, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut, Yesaya menyampaikan sendiri permintaannya mengenai uang Rp600 juta.

Namun, Teddy mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu. Lantas, ia mengatakan akan mencoba meminjam uang dari Bank dengan syarat Yesaya memberikannya proyek pembangunan tanggul laut yang sedang dianggarkan dalam APBNP 2014 oleh Kementerian Penanggulangan Desa Tertinggal (PDT).

"Terdakwa meminta Yunus Saflembolo untuk pergi ke Jakarta sekitar satu minggu untuk mengecek dan memastikan tentang rencana proyek tersebut," kata Hakim Anggota Aviantara.

Setelah mendapat kepastian dari pejabat Kementerian PDT Ahmad Yasin, Yunus melaporkan hal tersebut kepada Yesaya. Lantas, Teddy dan Yesaya kembali bertemu di Hotel Akasia untuk memberikan uang sebesar SG$ 63 ribu dalam amplop berwarna putih.

Tetapi, saat penyerahan berlangsung, Teddy juga kembali mengingatkan Yesaya agar dirinya mendapatkan proyek yang sedang dianggarkan tersebut. "Iya, nanti Adik berurusan sama Yunus," kata Hakim Aviantara menirukan ucapan Yesaya.

Ternyata, uang sebesar SG$63 ribu atau senilai Rp630 juta tersebut tidak cukup bagi Yesaya. Ia kembali meminta uang kepada Teddy senilai Rp350 juta. Teddy pun menuruti permintaan itu dan memberikan kembali uang sebesar SG$37 ribu atau sekitar Rp370 juta yang transaksi tersebut kembali dilakukan di Hotel Akasia.

Hakim anggota lainnya I Made Hendra menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan berlanjut. Oleh karena itu, terdakwa Yesaya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena terbukti, maka pembelaan penasihat hukum yang diungkapkan dalam sidang sebelumnya tidak dapat diterima.

Dalam menyampaikan putusan, Made Hendra juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa yang berinisiatif dan aktif meminta uang. Terdakwa sebagai Kepala Daerah juga gagal memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Yesaya berterus terang dengan mengakui perbuatannya. Dan juga, ia belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim Made beralasan, putusan yang dijatuhkan bukan untuk membalas apa yang diperbuat terdakwa. Tetapi putusan ini memberi pelajaran terdakwa agar bertobat dan bisa menjadi orang yang berguna bagi masyarakat.

BACA JUGA: