JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana  enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menurut jaksa, Yesaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan Yesaya Sombuk terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa Herudin di Pengadilan Tipikor, Senin (29/9).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Hal yang memberatkan, menurut Jaksa Haerudin karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengenai perbuatannya, dan menyesalinya," cetus Haerudin.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim Tipikor untuk mencabut hak Bupati Biak Yesaya Sombuk untuk dipilih dalam jabatan publik. Jaksa menilai tuntutan pencabutan hak politik sudah diatur dalam KUHP.

"Menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik," sambungnya.

Dalam menuntut pencabutan hak politik, jaksa KPK mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 juncto Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, antara lain hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang Sin$ 100.000 dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni Sin$ 63.000 pada 11 Juni 2014, dan Sin$ 37.000 pada 16 Juni 2014.

Terdakwa, ujar Jaksa KPK Gina, mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang adalah untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Biak supaya pekerjaan rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan diberikan kepada Teddy. Perbuatan terdakwa yang telah menerima uang itu telah bertentangan dengan terdakwa sebagai penyelenggara negara.

Yesaya pertama kali berkenalan dengan Teddy sebelum dia dilantik sebagai Bupati Biak Maret 2014. Kemudian setelah dilantik, Yesaya kembali mengadakan pertemuan dengan Teddy. Selanjutnya, Yesaya mengajukan permohonan pembangunan tanggul laut kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Anggaran untuk proyek ini rencanya Rp 20 miliar.

Kemudian pada Juni 2014, Yesaya menghubungi anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo dan menyampaikan bahwa dia sedang butuh uang. Yesaya juga meminta Yunus menyampaikan kebutuhannya itu kepada Teddy.

"Pada 5 Juni terdakwa langsung menelepon Teddy dan mengajak bertemu," tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Yesaya langsung menyampaikan bahwa dia butuh uang sekitar Rp 600 juta. Ketika itu, Teddy menjawab bahwa dia sedang tidak punya uang namun dia bisa meminjam dari bank asalkan perusahaan Teddy, yakni PT Papua Indah Perkasa diberikan pengerjaan proyek.

Setelah pertemuan tersebut Yesaya langsung memerintahkan Yunus untuk mengecek kepastian proyek tanggul lain di Kementerian PDT. "Terdakwa (Yesaya) lalu sampaikan kepada Teddy kalau ada proyek kay yang kawal," kata jaksa Gina.

Tak lama setelah itu, Teddy menyerahkan uang kepada Yesaya di Jakarta sebesar 63.000 dollar Singapura. Merasa belum cukup, Yesaya kembali meminta uang kepada Teddy melalui Yunus.

Atas permintaan itu, Teddy mengabulkannya. Dalam pertemuan di Hotel Acacia Jakarta, Teddy menyerahkan uang sebesar 37.00 dollar Singapura kepada Yesaya. "Sambil bilang tolong diperhatikan pak pekerjaan di Biak," sambung jaksa Gina.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy. Dalam kasus ini, Teddy juga berstatus sebagai terdakwa. Siang ini, tim jaksa KPK juga dijadwalkan membacakan tuntutan Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menanggapi tuntutan jaksa KPK ini, baik Yesaya maupun tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis hakim Tipikor lalu memberikan waktu Yesaya dan tim kuasa hukumnya menyusun pledoi dalam dua pekan.

BACA JUGA: