JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyeret nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Bonaran menuding, Bambang berperan besar dalam penetapannya menjadi tersangka kasus korupsi.

Perseteruan Bonaran dengan Bambang tidak hanya kali ini saja. Ia pernah melaporkan Bambang Widjojanto ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2009 terkait pencemaran nama baik. Kala itu, Bonaran bertindak sebagai pengacara Anggodo Widjojo yang terlibat kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan Bambang masih sebagai pengacara KPK.

"Saya dibilang telah ikut konspirasi dan ikut merekayasa kasus. Itu bukan hanya pelanggaran kode etik, tapi juga pidana. Saya akan laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Bonaran ketika itu.

Kasus yang dimaksud Bonaran adalah dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua pimpinan KPK itu ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.

Nama Bonaran memang muncul dalam rekaman dugaan kriminalisasi yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa 3 November 2009. Dalam rekaman tanggal 8 Agustus 2008 Bonaran mengaku memang berkomunikasi dengan Anggodo, kliennya. "Itu untuk membahas advokasi saya dengan klien," kata Bonaran.

Dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, Bambang menanyakan kepada Bonaran. "Anda menghubungi Anggodo sebagai pengacara atau orang yang ikut merekayasa?" kata Bambang.

Perseteruan itu lantas berlanjut ketika Bonaran menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada 2011 lalu. Bonaran yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung menang mutlak dengan 83.318 suara atau sekitar 62,10 persen. Mereka mengungguli pasangan lainnya yaitu Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara dengan 49.379 atau 37,8 persen suara, dan Tasrif Tarihoran - Raja Asih Purba dengan 1.458 suara atau sekitar 1,1 persen.

Namun, kemenangan tersebut digugat oleh pasangan Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara ke Mahkamah Konstitusi dimana Bambang Widjajanto sebagai pengacara mereka. Mereka meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut ‘bersama-sama’.

“Kami memohon kehadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH.,M.Hum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016,” ujar Bambang saat itu.

Posisi itulah yang menyebabkan Bonaran beranggaran penetapan dirinya sebagai tersangka hingga dijebloskan ke tahanan oleh KPK bermuatan politis. Bahkan pria lulusan strata dua Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini menuding ada unsur balas dendam yang dilakukan Bambang terhadap dirinya.

Apalagi, Bonaran mengklaim KPK tidak mempunyai bukti yang cukup atas penetapannya. Ia mempertanyakan dua alat bukti yang menjadi dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ia berdalih dalam sidang mantan Ketua MK di Pengadilan Tipikor, baik dirinya maupun Akil mengaku tidak saling mengenal satu sama lain.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Akil Mochtar, saya tidak mengerti apa persoalannya, saya hanya ditanya prosedur pilkada Tapanuli Tengah. Terhadap Akil Mochtar saya juga belum pernah ditanya. Saya tanya apa salah saya?" ujar Bonaran geram

Mata Bonaran pun terlihat berkaca-kaca ketika memberikan keterangan kepada wartawan ihwal penahanannya itu. Ia kembali mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada.

Bonaran menuding, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berperan besar atas penepatannya sebagai tersangka, hingga penahanannya. Ketika itu, Bambang menjadi pengacara bagi lawan politiknya Diana Riana Samosir dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. "Waktu di MK dia bilang Bonaran harus didiskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya, ini gak bener," kata Bonaran.

Bambang sendiri tidak membantah pernah bersengketa dengan Bonaran dalam kasus Pilkada di MK. Namun, menurut pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini, kasus tersebut bukan atas nama  dirinya secara pribadi, tetapi kantor pengacara yang dimilikinya.

"Kalau kasus sengketa pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor Lawyer bukan BW (Bambang Wdjojanto) sebaga pribadi," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10).

BW juga  menampik pernyataan bahwa dirinya menjadi aktor atas penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Bambang, forum ekspose yang menentukan layak tidaknya  suatu pihak dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu kasus tindak pidana korupsi. "Itu tidak ditentukan oleh seorang BW," tegasnya.

Bambang menjelaskan, kasus yang menyangkut Bonaran merupakan tindak lanjut atas penetapan Akil Muchtar sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada di MK. Dan kasus ini juga sama telah menjerat beberapa Kepala Daerah seperti Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton, Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, serta calon Bupati Lebak dan Wakilnya Amir Hamzah serta Kasmin. Bahkan beberapa nama tersebut kasusnya sudah diputus Pengadilan.

BACA JUGA: