JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menuding penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK bermuatan politis. Ia menilai penetapan dirinya dilatarbelakangi persaingan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang merupakan pengacara Diana Riana Samosir calon bupati yang menjadi pesaingnya dalam pencalonkan Bupati di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Persaingan itulah yang diduga Bonaran sebagai pemicu penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bambang sendiri tidak membantah pernah bersengketa dengan Bonaran dalam kasus Pilkada di MK. Namun, menurut pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini, kasus tersebut bukan mengatasnamakan dirinya secara pribadi, tetapi kantor pengacara yang dimilikinya.

"Kalau kasus sengketa pemilukada di MK dapat dipastikan itu berkaitan dengan kantor Lawyer bukan BW (Bambang Widjojanto) sebaga pribadi sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan mengenai tudingan tersebut, Senin (6/10).

Pria yang akrab dipanggil BW ini juga menampik pernyataan bahwa dirinya menjadi aktor atas penetapan Bonaran sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Bambang, forum ekspose yang menentukan kelayakan suatu pihak dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi menyidikan sehingga dinyatakan sebagai tersangka dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.

"Forum ekspose yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ketahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang BW," tegasnya.

Bambang menjelaskan, kasus yang menyangkut Bonaran merupakan tindak lanjut atas penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada di MK. Kasus tersebut juga telah menjerat beberapa Kepala Daerah seperti Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton, Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, serta calon Bupati Lebak dan Wakilnya Amir Hamzah serta Kasmin. Bahkan beberapa nama tersebut kasusnya sudah diputus Pengadilan.

Setelah penetapan sebagai tersangka, lanjut Bambang, tahapan selanjutnya adalah administrasi penyidikan. Hal yang sering dipersoalkan oleh para tersangka kasus korupsi itu biasanya soal administrasi perkara dan bukan materi perkara substantif yang menyangkut kasusnya itu sendiri.

Raja Bonaran Situmeang hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dalam sengketa Pilkada di MK. Sebelum menjalani pemeriksaan, Bonaran menyempatkan diri memberi keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaannya kali ini.

Bonaran mengaku heran dengan penetapannya dirinya sebagai tersangka, karena dalam sengketa tersebut, Akil Mochtar belum menjadi Ketua MK dan tidak bertindak sebagai hakim panel.
Oleh karena itu, tidak ada relevansinya jika ia menyuap Akil, apalagi dalam Pilkada tersebut pihaknya menang cukup telak yaitu 62,10%. "Saya lihat ini politis. Secara fakta, nanti saya bagi, silahkan cek
rekening, saya tidak miliki uang Rp1,8 miliar  atau  lebih. Bagaimana
saya menyuap Akil?" ujar Bonaran di Lobi Gedung KPK, Senin (6/10).

Mantan pengacara Anggodo Widjojo ini juga menyatakan pernah dikonfrontir dengan Akil Mochtar di pengadilan saat persidangan mantan Ketua MK tersebut. Saat itu, baik Bonaran dan Akil sama-sama mengaku tidak mengenal satu sama lain. Bahkan Bonaran menantang KPK untuk mengecek saldo atau transaksi uang di rekeningnya untuk membuktikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar yang disangkakan kepadanya.

"Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap. Kalau tidak ada bagaimana saya menyuap, menyuap kan memberikan uang kepada orang, ada yang menerima. Ada gak saya punya uang, kalau enggak gimana saya menyuap," ujarnya.

BACA JUGA: