JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang sempat diancam akan dijemput paksa akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bonaran diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Mantan pengacara ini membantah telah mangkir dalam panggilan pertamanya beberapa waktu lalu. Bonaran mengaku telah mengirimkan surat ke KPK pada 26 September 2014 tentang ketidakhadirannya tersebut, dan menyatakan akan hadir dalam panggilan berikutnya.

"Tidak benar, kecuali administrasi di dalam kacau. Tanggal 26 September sudah menyurati KPK mohon maaf tidak bisa datang dan saya akan datang pada panggilan berikutnya. Kalau mangkir itu tidak datang tidak ada kabar. Kalau ini (surat) tidak sampai ke Johan Budi atau pimpinan bukan salah saya," ujarnya di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Bonaran beralasan, ketidakhadirannya ketika itu karena sedang membahas APBD di wilayah yang dipimpinnya. Jika hal itu diabaikan, maka pegawai Pemda Tapanuli Tengah akan terhambat memperoleh gaji. Oleh karena itu ia telah membuat surat pada 25 September 2014 dan mengirimkannya sehari kemudian untuk meminta izin tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

Bonaran juga menolak jika kemungkinan dirinya ditahan KPK. Menurutnya, tidak alasan bagi lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan penahanan terhadapnya. Karena sesuai perundang-undangan, harus ada alasan kuat seseorang dilakukan penahanan.

"Pasal 21 KUHAP alasan ditangkap takutnya menghilangkan alat bukti. Kita masih nanya, katanya alat bukti sudah didapat, bagaimana saya hilangkan lagi?" tandasnya.

Memang tak seluruh tersangka kasus korupsi yang disidik langsung dilakukan penahanan. Sejumlah tersangka kasus korupsi yang kasusnya diproses di KPK dibiarlan tetap bebas diluar. Seperti halnya tersangka korupsi Brigjen Didik Purnomo yang terlibat kasus simulator SIM, Suryadharma Ali dalam kasus Haji, Sutan Batoeghana kasus SKK Migas, dan Jero Wacik kasus pemerasan di Kementrian ESDM.

KPK beralasan penahanan belum dilakukan karena berkas para tersangka tersebut belum rampung atau mencapai 70-80 persen. Selain itu, alasan penahanan dilakukan jika yang bersangkutan dianggap akan menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Bonaran sebelumnya memang sempat diancam akan dijemput paksa KPK jika tidak hadir dalam panggilan kali ini. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan kembali melakukan pemanggilan kedua kepada Bonaran pada hari ini, Senin (6/10). "Diperiksa Senin, sebagai tersangka. Dia dipanggil pertama tidak hadir, ini panggilan kedua. Kalo tidak hadir juga, maka kami berupaya untuk menjemput paksa," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (3/10) malam.

BACA JUGA: