Jika Senin Tak Datang, KPK Jemput Paksa Bupati Tapanuli Tengah
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Bonaran tidak kunjung memenuhi pemeriksaan KPK kendati sudah dipanggil pada Jumat, 26 September 2014 lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan kembali melakukan panggilan kedua kepada Bonaran pada Senin (6/10) mendatang. Namun, jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, makan pihaknya tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Bonaran Situmeang terkait statusnya sebagai tersangka itu.
"Diperiksa Senin, sebagai tersangka. Dia dipanggil pertama tidak hadir, ini panggilan kedua. Kalau tidak hadir juga, maka kami berupaya untuk menjemput paksa," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (3/10) malam.
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan status tersangka Bonaran pada Rabu, 20 Agustus 2014. Johan Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.
"Pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," katanya.
Untuk itu Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada MK, Akil Mochtar sudah divonis antara lain dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam vonis majelis hakim, Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap menyangkut Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
Uang tersebut ditengarai berasal dari Bonaran Situmeang. Uang disetor lewat rekening perusahaan istri Akil Mochtar Ratu Rita, CV Ratu Samagat. Slip penyetoran uang ditulis angkutan batu bara.
Setoran uang sendiri diduga kuat guna mengamankan kursi Bonaran Situmeang yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung selaku Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, jabatan Bonaran digugat ke MK oleh pasangan lainnya meski dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.
Penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada Bonaran menambah deretan kepala daerah yang terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK. Sebelumnya tercatat yang ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK antara lain Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Wali Kota Palembang, Romi Herton.
Belakangan, KPK juga sudah mencegah Bonaran Situmeang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
- Bonaran Berang Kena Vonis Empat Tahun
- Hakim Tolak Beri Sanksi Pencabutan Hak Politik Bonaran
- Bonaran Juga Dituntut Pencabutan Hak Politik
- Suap Akil Rp1,8 Miliar, Bonaran Dituntut Penjara 6 Tahun
- FOTO: Bonaran Situmeang Hadapi Tuntutan
- Gaya Bonaran Berkelit Tudingan Jaksa
- Bonaran Akhirnya Akui Berkomunikasi dengan Akil