‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Walaupun telah beberapa kali dihadirkan saksi dan barang bukti, tapi Raja Bonaran Situmeang terus membantah menyuruh seseorang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1,8 miliar. Uang diberikan ke Akil agar ia menolak gugatan sengketa pilkada yang diajukan para lawan politik Bonaran di Tapanuli Tengah.

Bahkan, Bonaran mengklaim tidak tahu menahu perihal uang suap tersebut. Dan tak hanya itu, mantan pengacara Anggodo Widjojo itu malah menantang Jaksa untuk membuktikan tuduhannya.

Awalnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menanyakan siapa yang menyuruh Daniel Situmeang bertemu dengan Thomson Situmeang untuk mengambil uang Rp1 miliar dari Bank BNI.

"Saya tidak tahu," jawab Bonaran saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/4). Daniel diketahui adalah ajudan Bonaran, sedangkan Thomson merupakan kerabat dekat Bonaran.

Kemudian, Jaksa Pulung kembali bertanya apakah pernah meminta Daniel untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar dari seseorang bernama Adely Lis. Uang itu disinyalir digunakan untuk menyuap Akil secara bertahap. "Tidak pernah. Di sana namanya bupati selalu dipakai. Saya tidak pernah," kilah Bonaran.

Jaksa Pulung terus mencecar mengenai asal-muasal uang suap dan kronologi terjadinya pengiriman uang. Namun meskipun terus dicecar, tidak membuat Bonaran mengakui perbuatannya. Ia juga terus mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Cecaran demi cecaran yang dilakukan Jaksa Pulung, membuat Bonaran gerah. Ia pun menantang Jaksa untuk membuktikan tuduhannya itu. "Bapak punya bukti enggak?" jawab Bonaran dengan nada tinggi.

Pernyataan keras Bonaran itu langsung membuat Jaksa Pulung naik pitam. "Saya punya bukti yang tidak bisa bapak bantah," balas Jaksa Pulung.

Hal ini membuat tim kuasa hukum Bonaran langsung memotong dan meminta supaya Majelis Hakim memperingatkan Jaksa untuk tidak memaksa kliennya menjawab segala sesuatu yang tidak diketahuinya.

Akhirnya, Hakim Ketua Muchamad Muchlis mencoba menengahi perseteruan ini. Menurut Hakim Muchlis, apa yang dilakukan Jaksa Pulung memang sudah menjadi kewenangannya. Sebab, ia harus membuktikan dakwaan kepada Bonaran.

"Dianggap Jaksa jawaban tidak, belum pas, jadi kalau jawaban terdakwa berkali-kali mengatakan tidak tahu, saya kira kita nilai saja," ucap Muchlis.

Dalam surat dakwaan  KPK, Bonaran disebut menyuap Akil Mochtar untuk mengamankan posisinya sebagai pemenang di Pilkada Tapanuli Tengah. Suap itu diberikan dalam dua tahap yang masing-masing Rp900 juta sehingga totalnya menjadi Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: