JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek videotron di Kementerian yang dipimpin ayah kandungnya. Atas perbuatannya tersebut, ia diancam hukuman seumur hidup. Hal itu sebagaimana pasal yang disangkakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Triono Rahyudi membacakan surat dakwan Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/9).

Perbuatan Riefan, kata Jaksa Triono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah atas UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman dari pasal tersebut adalah pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jaksa Triono memaparkan perbuatan itu dilakukan Riefan awal tahun 2011, Riefan mengetahui akan ada proyek Videotron di Kemenkop UKM untuk tahun anggaran 2012. Selanjutnya Riefan melakukan rapat yang dihadiri stafnya Akhmad Kamaludin, Sarah Salamah, Andre Alexandria Risakota. Dalam rapat tersebut mereka membicarakan mengenai persiapan administrasi tender sekaligus dan mendesai perusahaan fiktif PT Imaji Media untuk mengikuti tender tersebut.

"Kemudian, Riefan meminta Sarah untuk menghubungi Berlin Sirait selaku Notaris. Mereka membuat pendirian perusahaan PT Imaji Media. Untuk pendirian perusahaan itu Riefan menghendaki Hendra sebagai Direktur," ucap Jaksa Triono. Padahal, Hendra hanya pesuruh di kantornya. Sedangkan jabatan Komisaris diberikan kepada Akhmad Kamaluddin selaku staf PT Rifuel.

Pada 26 September 2012 dimulai kegiatan pelaksanaan lelang. Yang memenangkan lelang itu adalah PT Imaji Media dengan penawaran harga senilai Rp 23,4 miliar. Setelah melakukan perkerjaan, uang itu dibayarkan dari Kementerian UKM. Dalam kenyataan pelaksanaan proyek itu, dilakukan oleh PT Rifuel bukan pemenang tender PT Imaji Media. Namun, pekerjaan itu tidak diselesaikan dengan baik yakni dengan spesifikasi yang ditentukan.

Riefan, jelas Jaksa Triono, juga membuat kuasa atas dirinya dari PT Imaji Media. Dalam kuasa tersebut, ia berhak untuk menandatangani cek-cek/bilyet-bilyet giro untuk keperluan penarikan/tran dana rekening, mengambil buku ek/bilyet giro untuk rekening. Dan juga ia juga berhak mengambil cetakan salinan rekening dan nota pembukuan.

Selain itu, ia juga berhak meminta informasi saldo rekening dan pengeluaran cek/bilyet giro, menunjuk pihak lain untuk melakukan pengecekan saldo, mengambil buku cek/bilyet giro dan pengambilan cetakan salinan rekening dan nota pembukuan bank, tanpa membatalkan/merubah surat kuasa. Dan terakhir, ia juga mempunyai hak untuk melakukan penutupan rekening.

Dalam memenangkan tender pengadaan videotron, Riefan dibantu oleh (alm) Hasnawi Bachtiar yang juga merupakan pamannya dan ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian UKM dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Fitriadi Widodo selaku Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kementerian KUKM.

PT Imaji kemudian dinyatakan sebagai pemenang tender proyek. Riefan sendiri meminta selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian, disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra. Riefan kemudian mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan proyek tersebut. Namun pekerjaan yang dilakukan oleh Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian.

Meski tidak sesuai, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang yakni Kasiyadi dan anggotanya tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya, dan tetap menerbitkan berita acara. PT Imaji kemudian meminta bayaran kepada Kementerian Koperasi UKM sebesar Rp23 miliar. Tapi pencairan pembayaran itu dilakukan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Riefan berdasarkan surat kuasa. Akibat perbuatan Riefan, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,3 miliar.

Jaksa Kejaksaan menyatakan Riefan bersalah dengan dakwaan subsidair. Yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1)  KUHPidana.

BACA JUGA: