JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang kasus korupsi pengadaan proyek videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan terdakwa Riefan Avrian, mengungkap fakta adanya upaya mengatur saksi agar Riefan yang merupakan anak mantan menteri Syarif Hasan itu lolos dari jerat hukum.   

Ada dugaan tim penasihat hukum Riefan Avrian, Albani berusaha mempengaruhi saksi Hendra Saputra agar mengambil alih tanggung jawab kasus tersebut. Albani, bahkan disebut ingin menyuap Hendra dengan uang Rp100 juta agar mantan Office Boy itu menutup mulut dan tidak membeberkan peran kliennya.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati meminta Hendra menceritakan hal tersebut. "Saudara saksi Hendra katanya pernah ditawarin yang Rp100 juta, itu gimana?" tanya Hakim Ketua Nani di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/10).

Lantas, Hendra pun menceritakan hal tersebut. Mulanya, setelah ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia diminta menggunakan penasehat hukum dari negara. Kemudian, ia didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara Riefan, Albani. "Orangnya yang gemuk itu," kata Hendra sambil menunjuk ke arah Albani yang duduk di kursi penasehat hukum terdakwa Riefan.

Kemudian, Albani menawarkan diri untuk membela Hendra di persidangan dengan  menjadi penasehat hukumnya. Tidak hanya itu, ia juga berjanji akan memberikan uang Rp100 juta dengan syarat Hendra tidak membawa nama kliennya dalam kasus tersebut.

"Kau mau gak, dapet uang Rp100 juta, kau (Rp)50 (juta), istrimu (Rp)50 (juta). Bisa jadi orang kaya kau nanti," kata Hendra menirukan perkataan Albani.

Bahkan, Albani mengklaim bisa mengatur masa hukuman Hendra nanti maksimal 2 tahun penjara. Namun, ia mengaku menolak keras tawaran tersebut. Dan mengganti penasehat hukumnya dengan tim yang berasal dari lembaga bela keadilan.

Mendengar pengakuan Hendra tersebut, Hakim Nani langsung naik pitam. Ia menatap tajam ke arah Albani dan mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi keputusan hakim. Karena, Majelis Hakim merupakan lembaga hukum yang independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. "Tidak ada yang bisa mengatur keputusan Hakim," tegas Hakim Ketua Nani.

Kemudian, Hakim Ketua Nani menanyakan berapa masa hukuman yang Hendra terima saat ini, dan bagaimana hasil banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Pengadilan Tinggi DKI. Lantas, Hendra mengatakan, bahwa keputusan banding tersebut ditolak dan ia tetap dihukum satu tahun sesuai dengan vonis di Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Hakim Nani juga menanyakan apakah ada uang yang diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempengaruhi keputusan tersebut. "Tidak ada sepeser pun," tegas Hendra.

Seusai sidang, Albani langsung diminta konfirmasinya perihal kesaksian Hendra tersebut. Albani mengakui dirinya memang pernah meminta tolong Hendra untuk tidak membawa nama Riefan dalam kasus itu. Namun, ia membantah menjanjikan Hendra uang Rp100 juta dan akan mengatur masa hukuman yang akan dijalankan pria yang tidak tamat Sekolah Dasar tersebut.

"Enggak saya enggak ngomong gitu, Hendra salah. Saya enggak bilang itu, enggak ada kaitan disitu, tapi saya bilang tolong dibantu," kata Albani kepada wartawan.

Ketika ditanya wartawan apakah ia berani jika suatu saat dikonfrontir dengan Hendra, Albani pun menyanggupinya. Karena, ia merasa tidak pernah mengutarakan hal tersebut dan menilai Hendra salah mempersepsikan perkataannya ketika itu.

BACA JUGA: