JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa kasus pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian. Menurut Jaksa, alasan yang diajukan tim pengacara, tidak dapat membatalkan surat dakwaan.

"Menolak keberatan yang diajukan dalam eksepsi oleh tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan tertanggal 16 sep 2014 sah demi hukum karena telah memenuhi syarat pasal 143 KUHAP, dan meminta Majelis Hakim Tipikor melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Jaksa Mia Banulita membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Jaksa Mia Banulita mengenai materi tim penasihat hukum bahwa perkara terdakwa adalah murni perkara perdata adalah terlalu prematur karena dalam surat dakwaan aquo, penuntut umum telah sangat jelas menguraikan perbuatan materiik terdakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi dan Ir. Kasnawi Bachtiar dalam pengadaan videoteon di Kemenkop UKM pada tahun anggaran 2012.

Dalam dakwaan, jaksa telah menguraikan fakta-fakta perbuatan Riefan yang mendukung unsur perbuatan melawan hukum telah merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa Riefan, kata Jaksa Mia, merupakan perbuatan pidana yaitu tindak pidana korupsi yang akan dibuktikan di persidangan sehingga pendapat penasihat hukum yang menyatakan perkara a quo adalah perkara perdata adalah telah memasuki materi pokok perkara.

Jaksa juga menyanggah sangkalan tim penasihat hukum yang menyebut tidak terjadi kerugian keuangan negara sebab PT Imaji Media sudah mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek Rp 2,695 miliar. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut rekomendasi audit BPK soal kelebihan pembayaran buka audit perhitungan kerugian negara.

Sehingga jelas merupakan pengembalian kelebihan bayar karena audit BPK bukanlah audit perhitungan kerugian negara maupun audit investigasi. "Jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung," sambungnya.

Selain itu jaksa juga menjawab keberatan tim penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat terkait rumusan pasal yang didakwakan. Jaksa menegaskan penulisan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya kesalahan ketik. Seharusnya tim penasihat hukum memahami yang dimaksud dalam dakwaan subsidair adalah Pasal 3.

"Kesalahan pengetikan yang sifatnya redaksional dan tidak mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum," ujar jaksa Andri Kurniawan.

Atas tanggapan ini, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menolak eksepsi tim penasihat hukum Riefan dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

BACA JUGA: