JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penanganan pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta Winny Erwindia licin bak belut. Lama jadi tersangka namun Kejaksaan Agung tak kunjung menahan hingga muncul dugaan tak serius memproses hukum Ketua Koni DKI ini.

Salah satunya meskipun Winny berstatus tersangka dan berkas sudah tahap I, Kejagung sendiri belum mengeluarkan surat pencekalan. Baru ketika kasusnya terus disorot, Kejagung menyatakan akan segera mengajukan surat permohonan pencekalan Winny ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Sudah dipersiapkan itu, Winny akan segera kami cekal," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jumat (29/8).

Kini, surat tersebut tengah dibuat oleh penyidik. Dengan surat cekal diharap direktur utama Bank DKI itu tidak bisa kabur karena terbelit kasus dugaan korupsi penanganan pengadaan pesawat ATR 42/5000 ini.

Dalam kasus ini, diakui Widyo, penyidik telah melayangkan panggilan kepada Winny untuk memeriksanya sebagai tersangka, namun beberapa kali Winny tidak memenuhi panggilan tersebut. Winny tak hadir pemeriksaan dengan membawa surat keterangan dari dokter.

Ketika sebelumnya memaklumi ketidakhadirannya, tapi kini Kejagung seolah-olah berubah pikiran. "Tapi nanti kami akan cek kesehatan kebenaran sakitnya itu," tegas Widyo.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus Suyadi menimpali, surat dokter yang dilayangkan tersangka Winny merupakan surat dokter kesekian kalinya. Namun Suyadi menegaskan akan segera panggil ulang.

"Ini (panggilan) pertama lagi, karena sesudah datang, kemudian sakit, kemudian sudah sakit serahkan ahli. Kemudian kami panggil lagi, baru dia ajukan sakit lagi. Kami akan segera panggil lagi," tandas Suyudi.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago bereaksi keras banyaknya kasus yang tak jelas penyelesaiannya di Kejagung. Ia akan meminta Komisi III untuk segera memanggil Kejaksaan Agung dan meminta menuntaskan kasus-kasus tersebut, temasuk kasus yang menyeret Winny ke pengadilan.

Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husen juga menyampaikan hal senada. Komjak bakal meminta keterangan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopramono terkait penanganan kasus ini. Halius ingin mempertanyakan kesulitan dalam menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA: