JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyayangkan tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 425-5000 Winny Erwindia bisa bepergian ke luar negeri. Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R. Widyopramono mempertanggungjawabkannya.

Ketua Komisi Kejaksaan Halius Husen menilai perginya seorang tersangka ke luar negeri dengan alasan apapun sebagai bentuk kelalaian luar biasa. Oleh sebab itu Jampidsus perlu menjelaskan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.

Apalagi jika teryata perginya Winny ke luar negeri di ketahui oleh Kejaksaan Agung tapi tak ada tindakan apapun dari Kejaksaan. Jika Kejaksaan telah mengeluarkan surat pencekalan atas Winny tapi masih bisa ke luar negeri maka hal itu sangat disayangkan.

"Jampidsus harus bertanggung secara organisasi ke Jaksa Agung," kata Halius kepada Gresnews.com, Jumat (5/9).

Winny sebagai tersangka dalam pengawasan penyidik Kejaksaan. Maka ketika seorang tersangka kemudian pergi ke luar tanpa sepengetahuan kejaksaan atau malah diketahui tapi dibiarkan itu tidak dibenarkan.

Komisi Kejaksaan sendiri mempertanyakan kasus ini. Winny yang tiga tahun lalu ditetapkan tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan. Sementara tersangka lain telah mendapat vonis dari pengadilan.  "Ada apa selama bertahun-tahun Winny tidak ditahan," kata Halius.

Seperti dikabarkan mantan Dirut Bank DKI ini pergi ke luar negeri pada 2 September lalu dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 822. Lalu Winny kembali ke Jakarta hari ini Jumat 5 September dengan pesawat Garuda bernomor GA 823.

Kepergian Ketua KONI DKI ini dilakukan untuk pengobatan rutin di salah Rumah Sakit di Singapura. Merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung No 1 tahun 2004 disebutkan seorang tersangka/terdakwa tidak diizinkan brobat ke luar negeri, kecuali izin dari Jaksa Agung dan rujukan dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.

Selain itu Jampidsus menyatakan telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Winny. Jika itu ada maka Kejaksaan sejatinya melakukan tindakan tegas dengan menahan Winny.

Sementara itu kuasa hukum Winny Benny Joesoef mengakui tidak mengetahui keberadaan kliennya. Termasuk kepergiannya ke luar negeri. Malah Benny akan memberikan keterangan soal kliennya kepada media pada pemeriksaan Jumat ini.
   

BACA JUGA: