JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membuat Hendra Saputra cukup terpukul. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hendra menceritakan, dirinya berasal dari keluarga tidak mampu dengan 12 saudara yang tinggal di sebuah kampung di daerah Bogor, Jawa Barat. Bahkan untuk sekolah pun orang tua tidak punya biaya, oleh sebab itu dirinya hanya sekolah sampai kelas 3 SD.

"Saya berhenti sekolah agar dapat membantu orang tua saya untuk memberi makan adik-adik saya. Setelah berhenti sekolah, saya bekerja mencari rumput dengan upah harian yang semuanya saya berikan kepada orang tua untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Hendra di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/8).

Bahkan menurut Hendra pada sekitar 2008, ia juga pernah bekerja sebagai kuli bangunan. Pekerjaan tersebut ia geluti selama setahun lebih. Kemudian pada 2009, ia ditawarkan rekannya Tama untuk bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor PT. Rifuel. Tanpa pikir panjang, ia pun langsung menemui Riefan Avrian selaku Direktur PT Rifuel ketika itu atas rekomendasi rekannya.

Setelah diterima sebagai OB, Hendra pun berharap nasibnya berubah. Tetapi, gaji yang diperolehnya sungguh jauh dari kata layak. Ia hanya memperoleh penghasilan sebesar Rp800 ribu, dan tentu saja itu tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Seperti dilansir situs www.depnakertrans.go.id, UMP DKI Jakarta pada 2009 sebesar Rp1.069.865. Hal ini cukup miris, mengingat bos nya merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang merupakan pejabat negara dan seharusny mengerti akan peraturan tersebut.

"Gaji tersebut saya berikan kepada anak dan istri saya sebesar Rp500 ribu yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan biaya susu anak saya. Sedangkan sisanya sebesar Rp300 ribu saya gunakan untuk makan sehari-hari dan ongkos pulang ke Cigombong (tempat tinggal istri dan anaknya) tiap minggunya," ucap Hendra.

Direktur "boneka" PT Imaji Media ini juga menceritakan kisahnya selama ditahan pihak Kejaksaan. Baik ketika di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maupun ketika dirinya dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Selama ditahan di Kejari selama 4 bulan, saya hanya dijenguk dua kali. Selama di rutan Cipinang selama 5 bulan, saya baru dibesuk sekali dan itu ketika lebaran kemarin," tandasnya.

Tetapi ia tidak menyalahkan istrinya. Karena semenjak dirinya ditahan, sudah tidak ada lagi yang memberi biaya untuk kehidupan sehari-hari. Bahkan ia sempat mendengar kabar, semenjak ditahan hingga hari ini, anaknya sudah berhenti minum susu karena tidak ada biaya.

"Jangankan buat ongkos ke Jakarta untuk membesuk, untuk keperluan sehari-hari saja saya tidak tahu mereka mendapat rezeki darimana," imbuhnya.

Terkait uang Rp19 juta yang diberikan Riefan, Hendra mengakui menerimanya. Tetapi ketika itu Hendra beranggapan uang tersebut merupakan bonus yang diberikan terhadapnya. Karena tidak hanya dia, seluruh karyawan PT. Rifuel pun juga menerimanya. Oleh karena itu ia tidak menaruh curiga atas pemberian uang tersebut.

"Uang tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah diatas sebidang tanah warisan orang tua. Namun sampai saat ini rumah tersebut masih belum selesai karena kurangnya biaya," cetusnya.

Ia juga meminta kebijaksanaan Majelis Hakim terkait uang pengganti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Ia tidak tahu bagaimana ia bisa membayar jika denda tersebut dibebankan kepadanya. Apalagi setelah ditahan, dirinya sudah tidak mempunyai penghasilan sama sekali.

"Harus berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan sejumlah uang untuk membayar denda dan uang pengganti tersebut," ujar Hendra lirih.

Apalagi menurut Hendra, pada sidang sebelumnya Riefan telah mengakui bahwa dirinyalah otak dibalik kasus videtron ini. Dan Riefan juga mengatakan bahwa dirinya hanya merupakan OB dan tidak mengerti apa-apa mengenai kasus ini.

"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan pekerjaan (proyek videotron) dari awal sampe akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," kata Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/7).

Pria yang identik dengan kacamata gelap itu juga mengatakan, dengan pengakuannya tersebut, ia berharap dapat membantu meringankan hukuman Hendra. Di akhir pledoinya, ia berharap Majelis Hakim bersikap adil dan menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan vonis terhadapnya nanti. Untuk menggugah hati Majelis Hakim, Hendra mengutip terjemahan kitab suci Al Quran Surat Al Maidah Ayat 8.

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu semua sentiasa menjadi orang-orang yang menegakkan kebenaran kerana Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum itu mendorong kamu kepada tidak adil.
Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan," demikian kutipan terjemahan surat Al Maidah yang dibacakan Hendra dalam pledoinya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa menilai Hendra Saputra melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan. Terkait hal itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum Hendra dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili putusan ini, menjatuhkan hukuman pidana dua tahun enam bulan, uang pengganti denda Rp19 juta apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara satu tahun enam bulan, dan uang denda Rp50 juta, apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara enam bulan," kata jaksa Elli Supaini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7).

BACA JUGA: