JAKARTA, GRESNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak sejumlah hasil operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dan Polda Jatim oleh Kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Desakan itu menyusul banyak kasus penangkapan dilingkungan Ditlantas yang tidak ditindak lanjuti ke pengadilan. 

Menurut Koordinator IPW Neta S. Pane jika kasus penangkapan ini ditutupi akan memunculkan dugaan, bahwa upaya penangkapan itu hanya untuk melindungi oknum-oknum tersebut dari upaya penangkapan oleh KPK. Penangkapan-penangkan ini ujung-ujungnya diduga untuk meningkatkan posisi tawar oknum tertentu agar setoran dari jajaran lalulintas makin lancar dan jumlahnya makin meningkat. "Sebab sudah menjadi rahasia umum jajaran lalulintas kerap menjadi ATM oknum-oknum tertentu," ujar Neta melalui rilis yang disampaikan ke redaksi Gresnews.com, Selasa (29/4).

Untuk menghindari tudingan itu, Mabes Polri harus memproses kasus penangkapan di jajaran lulintas itu hingga ke pengadilan Tipikor. Sebab dari informasi yg diperoleh IPW, Senin (28/4) Aiptu B yang bertugas di Samsat Manyar, Jatim ditangkap, dengan tuduhan sebagai pengumpul setoran uang pungli.

Sebelumnya, S pengusaha biro jasa dan I seorang polwan ditangkap di Ditlantas Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan uang Rp350 juta dan satu tas dokumen. Bahkan sembilan orang telah diperiksa dalam kasus ini. Karena tidak transparannya penanganan ini, beredar isu Dirlantas Polda Metro akan dicopot dari jabatannya dan penggantinya dari Jatim. Tapi kemudian terjadi penangkapan di Ditlantas Polda Jatim.

IPW,  kata Neta,  berharap KPK mencermati kasus pungli, suap, dan gratifikasi di jajaran lalulintas Polri ini. Sebab sulit mempercayai Polri akan membawa kasus itu ke pengadilan Tipikor. Apalagi , menurut Neta, dibalik kasus ini beredar isu ada pemberian gratifikasi mobil mewah. Polri diharapkan mengklarifikasi soal gratifikasi ini dan KPK diharapkan melakukan supervisi agar oknum-oknum yang melakukan pungli, suap, dan gratikasi di jajaran lulintas tersebut bisa segera dibawa ke pengadilan Tipikor. "Sebab hanya KPK yang bisa mengusut aliran dana setoran di lalulintas, sementara Mabes polri cenderung menutup-nutupinya," tambahnya.

Menanggapi desakan tersebut Mabes Polri enggan menanggapi. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengaku belum mendengarnya. Bahkan Agus meminta balik bukti jika ada OTT.

Namun Agus menegaskan bahwa kasus OTT yang terjadi di lingkungan Ditlantas Polri itu sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan pengawasan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Menurut Agus tindakan pencegahan seperti itu lazim dilakukan di internal kepolisian. Propam bersama Inspektorat Mabes Polri selalu melakukan pengawasan  di semua divisi termasuk Ditlantas. "Itu rutin kita lakukan, dan tidak mesti kita sampaikan ke media," kata Agus.

Agus menambahkan, jika dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan, Propam Mabes Polri menemukan dan terbukti unsur pidananya maka kasus tersebut akan dilanjutkan penanganannya di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: