JAKARTA,GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali menahan satu tersangka korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul paket I tahun 2012 dengan nilai proyek Rp209,8 miliar bernama Sugiyanto. Tersangka adalah anggota Tim Verifikasi Teknis Lapangan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Daerah Jember (Jatim). Sejauh ini keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini dipertanyakan mengingat para tersangka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan rendah saja.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan dalam kasus ini penyidik memperoleh alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya karena tersangka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti. "Sugiyanto ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung sejak kemarin," kata Untung kepada Gresnews.com, Jumat (11/4).

Kejagung sendiri telah menetapkan enam tersangka dan telah menahan tiga orang. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan. Selain Sugiyanto, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yang ditahan adalah Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW Mahfud Husodo. Sedangkan tiga tersangka lain yang belum ditahan, yakni Ketua Pokja pada Kementan Hidayat Abdul Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen Zaenal Fahmi, serta Staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Kementan Alimin Sola.

Kasus ini berawal dari rencana Kementan untuk menyalurkan padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif. Proyek BLBU Paket I meliputi wilayah Propinsi NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Kejagung dinilai terlalu semangat dan fokus menjadikan tersangka BLBU kalangan PNS paling bawah. Padahal mereka hanyalah pelaksana yang melakukan intruksi dari atasannya. Apalagi desain korupsi seperti ini telah terjadi saat pembahasan antara pejabat Kementan dengan legislatif.

"Masak sih PNS paling bawah berani melakukan korupsi kalau tidak ada lebih dulu pihak atasan mereka melakukan kesepakatan korupsi antara legislatif dgn eksekutif," kata Koordinator Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi kepada Gresnews.com, Jumat (11/4).

Saat ini publik menunggu Kejagung mampu menetapkanĀ pejabat negara baik dari legislatif atau eksekutif sebagai tersangka. Kalau kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka pejabat negara yang terlibat maka patut dipertanyakan profesionalitas kejaksaan.

"Maka patut diduga kejaksaan bermain politis danĀ  memintaa "sesuatu" kepada mereka," tandas Uchok.

Kasus ini merupakan proyek di Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Hingga saat ini Dirjen Tanaman Pangan Udoro Kasih Anggoro beberapa kali dipanggil penyidik Kejagung sebagai saksi sebagai salah satu Kuasa Pengguna Anggaran.

BACA JUGA: