JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan benih kopi se-Indonesia pada Kementerian Pertanian tahun 2012.  Hanya saja penanganan kasus ini dinilai lamban. Kejaksaan juga tak kunjung menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal dalam kasus tersebut penyidik telah menyatakan potensi adanya tindak pidana pencucian uang. Apalagi aroma korupsi kopi ini telah menyebar ke mana-mana.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Hadi SP sebagai tersangka. Berikutnya, penyidik Kejaksaan juga telah menetapkan Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Terang Abadi sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikannya, penyidik menyatakan berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "PT Cipta Terang Abadi adalah perusahaan pemenang yang melaksanakan kegiatan pelaksanaan pengadaan benih kopi," kata Untung di Jakarta, Jumat (14/3).

Benih kopi yang diduga dikorupsi anggaran pengadaannya adalah jenis benih kopi somantik embryogenesis, kopi Rubusta dan kopi exelca konvensional. Dugaan korupsi terjadi dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan kredit oleh PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo. Penyimpangannnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, beberapa waktu lalu, terjadi dalam proses lelang dan dugaan terjadinya kemahalan harga serta penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan benih kopi se-Indonesia tersebut.

Dalam pengembangan kasusnya, penyidik Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa Ahmad Fathanah, terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Belakangan Fathanah diketahui berafiliasi dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Fathanah diperiksa untuk mengetahui perannya yang diduga membantu Yudi dalam memenangkan atau mendapatkan pekerjaan Pengadaan Benih Kopi se-Indonesia.

Korupsi dan suap dalam praktiknya menggunakan berbagai cara. Secara kasat mata, praktik korupsi kadang tak terlihat tapi faktanya ada. Karena itu untuk membongkar praktik antirasuah tersebut, penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung perlu menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan konsisten.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus korupsi besar. Jika tak menerapkan TPPU akan sulit dan lamban membongkarnya.

Kasus korupsi pengadaan benih kopi seluruh Indonesia pada Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2012 nilai kerugian negaranya tergolong besar, hingga mencapai Rp12 miliar.

Dengan TPPU, tambah Boyamin, kasus korupsi yang dilakukan para tersangka akan terbongkar secara menyeluruh. Selain itu penerapannya ampuh untuk membuat pelaku jera. "Hukuman kepada pelaku akan berat bila UU TPPU disertakan," jelas Boyamin kepada Gresnews.com, Jumat (14/3).

BACA JUGA: