JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur Riau (non aktif) Rusli Zainal dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, hari ini, Rabu (12/3). Majelis hakim Riau menyatakan Rusli bersalah karena telah terbukti secara sah menerima hadiah atau suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Riau 2012. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta pencabutan hak-hak politik Rusli.

Rusli dinilai telah memeras kontraktor pelaksana pembangunan venue PON Riau sebesar Rp500 juta yang diserahkan melalui Lukman Abbas dan ajudannya Said Faisal. Rusli juga dinilai telah terbukti menyogok anggota DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar untuk memuluskan anggaran PON. Dalam kasus lain, yaitu korupsi kehutanan, Rusli juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Bagan Kerja Tahunan (BKT) Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKHT) untuk sembilan korporasi berbasis tanaman industri di Pelalawan dan Siak tahun 2004.

Jaksa KPK dalam dakwaaannya juga menyatakan, total 30.879 hektare kayu hutan alam telah dirusak oleh sembilan korporasi tersebut untuk ditanami akasia gara-gara terdakwa menerbitkan BKT UPHHKHT. Surat-surat itu diketahui diterbitkan untuk beberapa perusahaan perusahaan pendistribusi kayu hutan alam ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Akibat perbuatannya, terdakwa Rusli Zainal dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 265 miliar.

Kericuhan terjadi usai pembacaan vonis terhadap eks Gubernur Riau, Rusli Zainal. Istri muda Rusli berusaha menghadang mobil tahanan tapi polisi minta mobil tetap jalan. Usai pembacaan vonis, Rusli dimasukkan mobil tahanan. Istri mudanya, Syarifah, mencoba mengejar mobil tersebut dan ingin bersalaman. Perempuan itu bahkan terlihat histeris. Pengawal Syarifah yang berambut panjang dan dua pria lainnya ´memanaskan´ suasana. Karena merasa harus mengamankan Syarifah, mereka terlibat adu mulut dengan wartawan yang berkerumun di lokasi.

Gagal menemui suami, Syarifah menuju mobil Honda Jazz warna merah dan meninggalkan PN Pekanbaru. Para pengawal berusaha membarikade perempuan itu. Puluhan polisi mengamankan situasi. Sidang juga diwarnai aksi unjuk rasa dari dua kubu yaitu pendukung dan kontra Rusli Zainal. Polisi membubarkan kedua massa tersebut.

Massa yang pro KPK menuntut hakim memutuskan sesuai tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Tak lama kemudian, massa pro Rusli melakukan aksi yang sama. Mereka minta sekelompok mahasiswa untuk menghormati proses pengadilan yang masih berlangsung. Untuk menghindari bentrok kedua kubu itu, polisi lantas membubarkan kedua kelompok tersebut. Mahasiswa diminta membubarkan diri. Begitu juga massa pro Rusli.

Selain dari sekelompok massa, Rusli juga mendapatkan banyak dukungan dari PNS Pemprov Riau mengikuti sidang vonis Rusli Zainal, eks Gubernur Riau. Mereka meninggalkan kantor dan tampak santai di pengadilan. Para PNS itu tampak berjubel sejak pagi. Mereka mengenakan pakaian dinas warna kuning. Di lengan baju terpampang jelas bertuliskan Setda dan lambang Pemprov Riau.

Dari pagi hingga siang, para PNS juga tak beranjak dari pengadilan. Mereka tampak santai ngemil di luar persidangan. Sebagian di antaranya mengintip dari jendela kaca bening. Rusli juga mendapatkan dukungan dari kedua istrinya yaitu Septina Primawati dan Syarifah. Septiana mengenakan busana muslim warna hijau motif bunga-bunga dan berhijab kekuningan serta mengenakan kaca mata. Dia didampingi ibu kandungnya dan duduk di bagian depan sebelah kanan ruangan sidang.

Sedangkan Syarifah tampak duduk di belakang pada sebelah kiri ruangan sidang. Ia mengenakan busana muslim warna ungu muda. Kehadiran keduanya menjadi pengunjung sidang. Septiana dan Syarifah tampak tegang mendengarkan pembacaan vonis. (dtc)

BACA JUGA: