JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi kembali membuat sejarah hukum. Lembaga  ini memutuskan peninjauan kembali (PK) boleh dilakukan berkali-kali. Putusan itu sekaligus menganulir keberadaan pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali.  

Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara karena dinilai terbukti  bersalah dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, membacakan putusan uji materi itu di gedung MK, Kamis (6/3).

Sebelumnya  Antasari menggugat pasal  268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang memperbolehkan pengajuan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini dinilai menghalangi Antasari yang dihukum berat untuk kembali mengajukan PK, setelah sebelumnya pengajuan PK-nya ditolak MA.

MK akhiranya menilai pasal tersebut melanggar UUD 1945, yakni pasalpasal 28 J ayat UUD 1945. Pasal tersebut  menurit MK tidak dapat diterapkan untuk membatasi PK hanya satu kali dan sangat terkait dengan HAM yang paling mendasar yaitu menyangkut kehidupan manusia.

MK menilai bahwa azas yuridis overted memang harus ada,  hal itu berkait dengan kepasitian hukum. Namun untuk keadilan dalam perkara pidana azas tersebut tidak dapat diterapkan karena hanya dengan PK 1 kali. "Terlebih lagi kalau ditemukan ada keadaan baru atau novum justru bertentangan dengan azas keadilan yang dijunjung tinggi," ujar Hamdan dalam putusannya.

Antasari yang semula merasa peluang upaya hukumnya telah habis. Kini merasa memiliki kesempatan dengan diputusankan PK bisa dilakukan berulangkali. Antasari pun tak kuasa menitikan air mata saat majelis konstotusi membacakan putusan tersebut.

Soal ketetapan bahwa PK hanya bisa diajukan sekali memang menjadi perdebatan. Sebagian ahli hukum berpendapat PK bisa dilakukan lebih dari sekali. Sebagian lainnya berpendapat PK hanya bisa diajukan sekali. Bahkan  Mahkamah Agung demi alasan membatasi banjirnya perkara ke MA, telah menerbitkan  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang hanya diperbolehkan sekali.

Dengan putusan ini tentunya selain DPR yang harus melakukan perubahan dalam pasal KUHAP. Mahkamah Agung harus juga meralat SEMA tersebut. (dtc)

BACA JUGA: