JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengejaran terhadap aset-aset pemilik bank gagal yang telah ditutup dan diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui gugatan perdata terus dilakukan. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menegaskan itu. Misalnya kasus gugatan perdata Kejagung kepada pemegang saham pengendali dan pengurus BPR Tripanca Setiadana, Lampung. LPS telah melikuidasi dan mengeluarkan dana Rp 347 miliar untuk mengganti dana nasabah. Dalam kasus ini, pemegang saham pengendali dan pengurus divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. "Gugatan terhadap Tripanca akan segera disidangkan, tim sudah turun," kata Sekretaris Jamdatun Kejagung Yuswakesuma, Selasa (17/12).

Yuswa mengatakan pihaknya juga terus melakukan perburuan atas aset-aset bank gagal, termasuk aset BLBI. Sayangnya, pihak Jamdatun tidak membeberkan berapa aset yang telah diselamatkan terhadap dana bailout BLBI tersebut. Namun seperti diungkapkan pihak Kementerian Keuangan beberapa waktu silam, dari Rp 11,889 triliun duit negara yang digelontorkan untuk dana BLBI ke-16 bank dalam likuidasi, baru sekitar Rp 2,96 triliun yang kembali ke kas negara. Rendahnya nilai pengembalian ini terjadi karena nilai aset bank-bank tersebut mengalami penurunan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2006 silam juga pernah menyarankan agar pemerintah dan BI mengambil langkah konkret untuk menarik sisa aset yang masih tersisa dari bank yang dilikuidasi yang diserahkan para mantan pemilik bank melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) aset. Nilai buku seluruh aset 10 bank yang masuk dalam BAST mencapai Rp 3,67 triliun. Aset itu meliputi aset kredit (piutang), aset tetap, surat berharga, hingga barang jaminan diambil alih.

Sementara itu, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan LPS saat ini tidak hanya menjadi juru bayar atas penjaminan dana nasabah tetapi aktif melakukan pencarian dan pengejaran aset-aset pemiliki bank gagal yang disinyalir melakukan tindak pidana perbankan. "Sudah waktunya mereka diberikan shockterapy," kata Arie di Kejagung.

Arie menegaskan, pengajuan gugatan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak-pihak yang menyebab kan bank gagal. Itu sesuai dengan UU LPS pasal 9 dan pasal 54. Sebagai langkah kongkret, saat ini LPS bersama Kejagung tengah mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang merugikan di PT BPR Tripanca Setiadana. Berdasarkan putusan pengadilan negeri IA Tanjungkarang tanggal 24 Juli 2009 menyatakan terdakwa Sugiarto Wiharjo dan Podiyono Wiyanto dan RE Sudarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan.

BACA JUGA: