JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisaris Utama PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaithong selalu meminta pada pejabat di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk memenangkan perusahaannya dalam setiap tender. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa kasus suap SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel.

"Pak Widodo ingin menang terus, ini disampaikan  Popi (Popi Ahmad Nafis, mantan pejabat SKK Migas) ke Pak Simon," kata Maulana Yahya Abas, pegawai PT Kernel, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/11).

Menurut dia, permintaan ini diajukan sejak Agustus 2012. Sebelum Agustus 2012, Maulana juga pernah diajak Simon bertemu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini (kini mantan ketua) di sebuah restoran Sunda di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Diminta Widodo bertemu beliau (Rudi)," ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan ke Simon ada satu lapangan minyak yang akan dijual.

Setelah itu, Maulana menuturkan, Simon menunjukkan dokumen yang berisi harga-harga penawaran tender BP Migas (nama lama SKK Migas). "Simon ditugaskan Widodo membuat dokumen penawaran," kata dia.

Pada waktu membuat dokumen penawaran, menurut Maulana, Simon juga membuat ketikan yang mirip faksimili undangan penawaran dari BP Migas.

Menurut Maulana, Simon mengantarkan langsung dokumen penawaran ke Popi sebagai dokumen penawaran tender 2012. Namun, ia tidak mengetahui apakah dokumen tersebut jadi diserahkan ke Popi atau tidak.

Maulana juga menceritakan bahwa Widodo pernah memintanya tutup mulut soal perusahaan Fossus Energy Ltd. Fossus ternyata juga milik Widodo yang menang dalam tender di SKK Migas. Widodo menyampaikan itu setelah kasus dugaan suap di SKK Migas telah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, waktu itu saya disampaikan seperti itu. Tapi saya diam saja. Kalau ditanya Fossus, jawab saja tidak tahu," kata Maulana.

Kesaksian Maulana tersebut langsung dikonfrontasi dengan Popi yang juga bersaksi di persidangan. Pada awalnya Popi mengaku tidak ingat. Kemudian hakim anggota I Made Hendra mengingatkan bahwa saksi telah disumpah dan memberi waktu untuk mengingat hal tersebut.

Popi, yang kala itu menjabat ketua tim penunjukan pemenang tender akhirnya membenarkan Widodo pernah menghubunginya untuk selalu dimenangkan dalam setiap tender. "Iya, Widodo telepon ke saya. Pak gimana, menangin dong, Pak," ujar Popi menirukan perkataan Widodo. Popi mengaku saat itu menjawabnya tergantung penawaran dari perusahaannya saat tender.

Seperti diketahui, Widodo merupakan Komisaris  Kernel Oil Pte Ltd Singapura yang mengikuti beberapa tender di SKK Migas. Widodo juga pemilik Kernel Indonesia, Fortek Thailand Co. Ltd, dan Fossus Energy Ltd.

Fossus Energy juga beberapa kali menjadi pemenang lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Kernel diduga menyuap Rudi Rubiandini sebesar Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu.

Menanggapi keterangan para saksi pengacara Simon, Sugeng Teguh Santosa mengatakan menjadi tugas KPK untuk membuktikan kepemilikan dan komposisi saham di Kernel Oil. "Jangan tanyakan pertanyaan itu ke saya, menjadi tugas KPK untuk menjawab pertanyaan mengenai kepemilikan tersebut," katanya.

Menurut Sugeng, KPK harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut baik melalui proses penyidikan maupun di persidangan Tipikor. Sugeng mengatakan jika ingin membuktikan kepemilikan tersebut di pengadilan maka KPK tidak hanya sekadar mengharapkannya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan.

"KPK harus bisa menghadirkan dokumen yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan tersebut," katanya.

Jika KPK hanya mengharapkan keterangan dari saksi-saksi maka sangat terbuka kemungkinan saksi akan berkelit atau lupa. Hal tersebut menurut Sugeng wajar karena pengetahuan dan daya ingat seorang saksi atas sebuah peristiwa tentu sangat terbatas.

"Keterangan saksi-saksi di persidangan klien saya telah membuktikan hal tersebut," katanya.

Tidak menutup kemungkinan juga saksi yang dihadirkan lebih mengedepankan persepsi dan penafsiran di muka persidangan. Hal seperti itu menurut Sugeng sering terjadi karena saksi yang dihadirkan harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang bertubi-tubi baik dari majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun tim pengacara.

(Yudho Raharjo/GN-04)




BACA JUGA: