JAKARTA,GRESNEWS.COM - Pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong, ternyata pernah menghubungi pegawai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Virgo Eka Hartanto melalui sambungan telepon. "Saya tidak kenal dengan Widodo dan tidak tahu siapa dia tetapi dia pernah menelepon saya," ujar Virgo ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (21/1).

Virgo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Komersialisasi Minyak dan Gas SKK Migas mengatakan ketika ditelepon oleh Widodo dirinya sedang berada di ruangan kepala dinas persiapan. Menurut Virgo, Widodo menelepon dirinya untuk menayakan proses perizinan ekspor minyak tahun 2013. Namun Virgo yang bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto mengaku dirinya tidak ingat kapan Widodo menghubungi dirinya.

"Yang saya ingat hanya tahun 2013, saya tidak ingat bulannya tetapi yang jelas sebelum terdakwa tertangkap," katanya. "Apa yang dia tanyakan kepada anda," tanya Hakim Amin. "Dia menanyakan ekspor minyak mentah bagian kontraktor di Indonesia Timur," ujarnya.

Dalam dakwaan Rudi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Riyono pada sidang perdana disebutkan Rudi melalui Deviardi menerima uang sejumlah Sin$ 200 ribu dan US$ 900 ribu dari Widodo dan PT KOPL Indonesia. Uang itu diberikan agar Rudi melakukan enam perbuatan terkait lelang Kondensat Senipah Bagian Negara yang dimenangkan Fossus Energy Ltd sepanjang Juli-Oktober 2013.

Jaksa Riyono juga menyampaikan pada awalnya semua bermula dari pertemuan Rudi dan Widodo di Cafe Pandor, jalan Wijaya, Jakarta Selatan pada April 2013. Pada pertemuan tersebut Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang akan mengikuti lelang di SKK Migas.

Guna mempermudah komunikasi, Widodo menyarankan agar komunikasi selanjutnya dilakukan melalui Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Menyetujui saran Widodo, Rudi menyampaikan kepada Deviardi bahwa Widodo akan membuat janji pertemuan di Singapura.

Seminggu kemudian, Deviardi, menemui Widodo di Hotel Mandarin Singapura. Widodo memberikan uang sejumlah Sin$ 200 ribu agar Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd menang dalam tender SKK Migas.

Menurut Jaksa Riyono, Deviardi menyimpan uang tersebut di rekening Rudi di CIMB Singapura. Deviardi melaporkan kepada Rudi dan Rudi menjawab agar uang itu disimpan dulu. Rudi kembali menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari Widodo melalui orang kepercayaannya, Simon Tanjaya di ruang Komisaris Bank Mandiri pada 26 Juni 2013.
 
Uang tersebut kemudian disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri. Tidak beberapa lama, Widodo memerintahkan Simon kembali memberikan US$ 300 ribu kepada Rudi melalui Deviardi. Uang itu diberikan agar Rudi menggabungkan tender Senipah periode Agustus 2013 dengan tender minyak mentah Duri bulan September 2013.
 
Setelah Deviardi menyerahkan uang tersebut kepada Rudi, Widodo kembali meminta Simon menyiapkan uang US$ 400 ribu. Mengingat di rekening PT KOPL tidak ada dana sebanyak itu, Widodo mengirimkan uang dari perusahaannya di Singapura. Widodo mengatakan minggu depan akan memberikan lagi US$ 400 ribu untuk kembali diserahkan kepada Rudi.

BACA JUGA: