JAKARTA, GRESNEWS.COM – Surat panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Widodo Ratanachaithong dalam kasus korupsi Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ternyata salah alamat. Sehingga upaya pemanggilan Widodo yang diduga menjadi saksi kunci dalam kasus penyuapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali gagal.

Pengacara Operasional Manager dan Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Sugeng Teguh Santosa, mengungkapkan panggilan terhadap Widodo itu dialamatkan ke Equity Tower atau ke kantor Simon. "Sementara Widodo tidak berkantor di situ," kata Teguh kepada Gresnews.com, Kamis (21/11).

Menurut Sugeng, KPK memang memiliki kewenangan penuh untuk memanggil seseorang sebagai saksi. Namun pemanggilan tersebut harus dilakukan secara sah dan patut. Sah artinya nama dan identitas benar. Kemudian alamat panggilannya benar dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Patut artinya setelah surat panggilan tersebut diterima oleh yang bersangkutan selanjutnya KPK memberi tenggat waktu selama tiga hari untuk memenuhi panggilan tersebut. "Jika itu semua belum dipenuhi oleh KPK jangan kemudian memicu polemik hendak melakukan pemanggilan paksa,"  katanya

Nama Widodo mencuat ke permukaan setelah perkara Simon Gunawan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar dokumen yang diperoleh Gresnews.com, Widodo adalah putra dari pasangan Manit Ratanachaithong, seorang warga Thailand dan Ang Siaw Ming yang seorang pianis asal Semarang.

Ayah Widodo, Manit Ratanachaithong dikenal sebagai pebisnis di dunia minyak. Ia dikenal sebagai pemilik perusahaan minyak Thep Siam Co yang berbasis di Thailand.  Sementara kakek Widodo dari ibu bernama Ang Kim Swee. Ia dikenal sebagai pengusaha berlian yang sempat berjaya di era Suharto. Keluarga ini diketahui tinggal Jalan Gajah Mada Semarang. Widodo sendiri saat ini tercatat sebagai warga negara Singapura, dengan kartu identitas nomor  S8073386J dan diketahui beralamat di 160 Haig Road #17-30, Siangapore 438795.

Dalam dokumen penyidikan, Widodo diketahui tidak hanya menyuap Rudi. Ia juga menyeret nama kalangan Istana seperti putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), hingga Sekretaris Kabinet Dipo Alam, ketika berusaha memenangkan tender di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Informasi itu terlihat dalam dokumen pemeriksaan tersangka Deviardi (pelatih golf Rudi Rubiandini) yang diperoleh Gresnews.com.

Dari dokumen pemeriksaan Rabu, 25 September 2013, terungkap ada rekaman dan transkrip percakapan telepon antara Widodo dan Deviardi yang berlangsung pada 24 Juni 2013 pukul 21:03 WIB. Deviardi mengakui antara Rudi Rubiandini dan Widodo berhubungan.

Widodo disebutkan oleh Deviardi sebagai, "Cum laude di Australia dan punya tujuh perusahaan minyak di luar negeri. Perusahaan-perusahaan itu diantaranya  Kernel Oil (Singapura), Fortek Thailand, Fossus Energy (Malaysia), Dukkar S.A (Swiss), World Petroleum Energy (Singapura), dan Emirates National Oil Company (ENOC) Singapore Private Limited. Semua perusahaan itu mendominasi kemenangan lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara di BP Migas dan SKK Migas selama 2010-2013.

Menurut Deviardi keterangan tentang Widodo ia berikan kepada Rudi Rubiandini berdasarkan informasi dari Widodo sendiri. "Maksud saya melaporkan kepada Sdr. Rudi Rubiandini bahwa apabila berhubungan dengan Sdr. Widodo, akan membuat Ibas dan Istana senang. Saya hanya sekadar melaporkan informasi yang diberikan oleh saudara Widodo bahwa yang bersangkutan dekat dengan Istana," kata Deviardi dalam dokumen pemeriksaan.

Deviardi mengaku mengenal Widodo pada April 2013. Ia mengaku diperkenalkan oleh Rudi Rubiandini. Rudi  menyampaikan kepadanya bahwa akan ada orang bernama Widodo yang menghubunginya dari Singapura. Selanjutnya mereka berkenalan dan saling berkerja sama

Saat bersaksi untuk terdakwa Komisaris Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/11), karyawan Kernel, Maulana Yahya Abas, mengatakan Widodo selalu meminta kepada pejabat di SKK Migas agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaithong terkait penyidikan suap di lingkungan SKK Migas, Jumat (15/11). Widodo akan diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan jika yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Widodo tidak memenuhi panggilan tersebut. Melalui pesan BlackBerry, Priharsa mengatakan surat panggilan telah dikirimkan oleh KPK kepada Widodo. "Informasi yang saya terima surat panggilan tersebut kembali," ujarnya. Ketika ditanya apakah KPK sudah melayangkan surat panggilan selanjutnya terhadap Widodo, Priharsa mengatakan jika dirinya belum mengetahui perihal pemanggilan ulang tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan akan memanggil kembali Widodo untuk dimintai keterangan. Abraham mengaku tak akan terpengaruhi dengan kabar kedekatan bos Kernel Oil itu dengan lingkaran Istana. "Dalam hukum tidak ada dekat dengan istana, tidak wartawan, ataupun presiden. Kedudukannya sama di depan hukum," katanya usai menghadiri pelantikan Wakil Jaksa Agung. (Yudho Raharjo/GN-02)

BACA JUGA: