JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) Rudi Rubiandini membuka mata lemahnya sistem pengawasan pada SKK Migas. Sebuah korporasi seperti Kernel Oil dan Direktur Utamanya, Widodo Ratanachaithong, saja sanggup mengatur-atur proses tender migas bagian pemerintah.

Dari isi dakwaan terhadap Komisaris PT Kernel Oil Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11) mencantumkan bahwa uang sebesar USD 900 ribu (setara Rp 10,3 miliar) dan 200 ribu Dolar Singapura (Rp 1,8 miliar) yang diterima oleh Rudi melalui Deviardi. Jelas Kernel menyuap Rudi agar dapat mengatur tender di SKK Migas.

Pengamat migas Kurtubi menjelaskan para trader semacam Kernel memiliki kuasa besar atas SKK Migas karena SKK Migas tidak bisa menjalin kontrak pengelolaan maupun menjual minyak dengan pihak asing secara langsung. Dalam UU Migas kontrak atau penjualan minyak melalui pihak ketiga alias kontraktor maupun trader.

"Itu yang terjadi seperti pada kasus Rudi. Agar Kernel Oil menjadi trader, nyogok. Karena SKK Migas tak bisa menjual minyak secara langsung," katanya pada Gresnews.com, Rabu (13/11).

Hal tersebut, lanjutnya, sudah terjadi sejak zaman BP Migas belum diganti menjadi SKK Migas. Contohnya penjualan LNG di Papua. Pola penjualannya melalui trader. Trader ditentukan melalui tender.

Ketika itu sudah ditetapkan BP Migas bahwa trader A yang menang. Tapi kemudian tender tersebut diabaikan, dan dibikin tender baru, lalu trader B yang ditetapkan sebagai pemenang atau pelaksana tender, padahal harga atau pendapatan dari penjualan oleh trader B lebih rendah. Karena murah, maka negara dirugikan Rp400 miliar.

Dari dokumen-dokumen yang diperoleh Gresnews.com menyebutkan Kernel dan perusahaan terkaitnya sering memenangkan lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara di BP Migas dan SKK Migas sejak 2010-2013. Dari 17 lelang yang diadakan pada 2010-2011, Kernel memenangkan sebanyak empat lelang (BRC/Duri, Belanak); Fossus memenangkan tiga (Duri, Belanak, BRC); Fortek memenangkan satu (Geragai), dan ENOC memenangkan dua (Geragai, Duri).

Dari 15 lelang yang diadakan selama 2012, Kernel Oil menangkan satu (Arun); Fossus menang tiga (Geragai, Grissik Mix dua kali); Fortek menang tiga (Senipah dua kali dan BRC); Dukkar S.A menang dua (Arun, Senipah); ENOC menang dua (Duri dan Grissik Mix); World Petroleum Energy menang satu (Belanak).

Sementara itu pada 2013, dari sebanyak 10 lelang yang diadakan, World Petroleum Energy menang dua (Geragai/Arun dan Duri); Fossus menang tiga (Senipah tiga kali); ENOC menang satu (Belanak/Arun); Fortek menang satu (Arun).

Berdasar pada dokumen yang diperoleh Gresnews.com, Simon merupakan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd Singapura sejak 2011 sampai 2013. Dan setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional, Simon harus mendapatkan persetujuan dari Widodo.

Adapun susunan kepemilikan dan kepengurusan PT KOPL Indonesia adalah sebagai berikut: Komisaris: Simon Gunawan Tanjaya (25% saham), Ary Kusbiyantoro (20% saham), Widodo Ratanachaithong (51% saham). Direktur: Finsenlia Andika (4%) adalah istri dari Widodo. Manajer Operasional: Simon Gunawan Tanjaya.

Ternyata Simon dan Widodo juga bertindak selaku perusahaan berikut ini:
1. Fortek Thailand. Faktanya, pada waktu verifikasi sebagai peserta lelang penjualan minyak dan kondensat pada Juni 2011 di BP Migas, dihadiri oleh Simon dan Maulana Yahya yang merupakan staf Kernel Oil Pte. Ltd.
2. Fossus Energy (Malaysia). Faktanya, Simon melakukan pengecekan tersebut meliputi supplier, seller candidate, product and quality, lifting month and quantity, term of delivery, price offered, payment terms, other term and condition, validity agar sesuai undangan tender dari BP Migas.

Kuat dugaan dua perusahaan tersebut berkaitan dengan Kernel. Keterangan dalam sebuah dokumen juga menunjukkan dugaan beberapa perusahaan yang terkait dengan Kernel Oil, yaitu:
1. Dukkar S.A (Switzerland), yang pada saat verifikasi sebagai peserta lelang penjualan minyak dan kondensat pada Juni 2011 di BP Migas dihadiri oleh Ary Kusbiyantoro. Ary ini diberitakan memiliki hubungan perkawanan sejak bersekolah di SMA Taruna Nusantara bersama putera pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono.
2. World Petroleum Energy, yang didirikan berdasarkan akta dari ACRA Singapura, yang direkturnya adalah Finsenlia Andika, istri Widodo.
3. Emirates National Oil Company (ENOC) Singapore Private Limited, dimana Simon yang melakukan pengecekan kelengkapan saat tender di BP Migas dahulu.

Sementara itu Kepala Humas SKK Migas, Erlan Biantoro menyatakan hingga akhir tahun ini peserta tender yang sudah terdaftar sekitar 30 perusahaan hingga 40 perusahaan minyak dan gas. "Ya Kernel Oil itu juga terdaftar di SKK Migas," kata Erlan.

Namun ia membantah jika Kernel bisa mengatur proses tender di SKK Migas. Bahkan Kepala SKK Migas pun tidak dapat mengatur karena penentuan pemenang tender ada pada tim tender.

Erlan menjelaskan peserta yang mengikuti tender juga tidak sembarangan. SKK Migas melihat dulu  latar belakang perusahaan yang ditinjau dari sisi finansial, badan hukum dan berpengalaman di dunia migas.

Kemudian setelah peninjauan, peserta tender harus lolos dalam pra kualifikasi berdasarkan aspek teknis yang ditetapkan oleh SKK Migas. Misalnya pengambilan minyak di beberapa tempat harus menggunakan kapal tangker dengan jenis yang ditentukan.

"Kemudian karakteristik minyak ditentukan oleh SKK Migas. Jadi banyak aspek-aspek teknis dan kriteria teknis yang ditentukan oleh SKK Migas," kata Erlan kepada Gresnews.com, Jakarta, Rabu (13/11).

Erlan mengatakan setelah lulus dalam pra kualifikasi para peserta tender selanjutnya melalui mekanisme penawaran harga yang ditetapkan oleh SKK Migas. Mekanisme yang ditentukan oleh SKK Migas berdasarkan harga yang ditentukan melalui Alfa plus ICP (Indonesia Crude Price/Harga Minyak Mentah Indonesia).

Menurutnya semakin tinggi alfa yang ditawarkan tentunya akan menentu faktor penambah dari ICP. Artinya, semakin mahal yang ditawarkan kepada SKK Migas maka peserta tender memiliki peluang untuk memenangkan tender.

Erlan menjelaskan setelah masing-masing peserta tender menentukan harga, nantinya tim yang dibentuk SKK Migas akan bertanggung jawab kepada Kepala SKK Migas terhadap proses lelang.

Ia menegaskan tim tersebut yang akan menentukan pemenang tender dan kemudian akan diserahkan kepada Kepala SKK Migas. "Kepala SKK Migas hanya mengetokkan palu berdasarkan penilaian dari tim," kata Erlan.

(Herawatmo/Heronimus Ronito/GN-04)











BACA JUGA: