JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kernel Oil dan sejumlah perusahaan terkaitnya diduga merupakan pemain lama dalam dunia tender di SKK Migas (dahulu BP Migas) sejak 2010 (Baca: Kedok Perusahaan Widodo-Kernel Oil di SKK Migas Terbongkar). Keterkaitan antara Kernel Oil dan sejumlah korporasi yang kerap memenangkan tender di SKK Migas (BP Migas) terlihat dari catatan transaksi perbankan yang dokumennya diperoleh Gresnews.com.

Perusahaan kunci yang perlu mendapatkan sorotan adalah PT Pura Andika Pratama. Direktur Utama PT Pura Andika Pratama adalah Widodo Ratanachaithong yang juga pemegang 51% saham Kernel Oil Indonesia. Dalam dakwaan terhadap Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11), terungkap pada bulan Mei 2013 di kantor Kernel Oil Indonesia yang bertempat di Gedung Equity Tower, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Widodo bertemu dengan Deviardi untuk memperkenalkan Simon kepada Deviardi. Widodo memberitahukan bahwa Simon adalah Operasional Manager dan Komisaris Kernel Oil Indonesia serta Direktur di PT Pura Andika Pratama (PAP) yang merupakan orang kepercayaannya di Indonesia.

Penelusuran di internet menunjukkan PT Pura Andika Pratama adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perminyakan dan energi. Perusahaan ini didirikan pada 2009 dan berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan akta notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA. Alamat perusahaan adalah di Sampoerna Strategic Square, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta.

Berdasar keterangan dari dokumen yang diperoleh Gresnews.com, dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, penyidik KPK ´mengulik´ dua rekening atas nama PT Pura Andika Pratama di Bank Mandiri dengan nomor 0700000707xxx dan Bank Central Asia (BCA) bernomor 2063808xxx dan nomor 2063007170.

Terdapat sejumlah transaksi berdasarkan print out rekening koran yang ditelaah oleh penyidik yakni kurun 1 Februari-31 Juli 2013 (Bank Mandiri) dan kurun 31 Desember 2010-31 Agustus 2013 (BCA).

Ternyata, ditemukan transaksi 22 September 2011, yakni uang masuk dari Fossus Energy sebesar USD 100 ribu (Rp 1,1 miliar) ke rekening BCA PT Pura Andika Pratama. Fossus adalah pemenang tiga kali lelang penjualan minyak dan kondensat bagian negara pada 2010-2011 di BP Migas (Duri, Belanak, dan BRC); pemenang tiga kali lelang pada 2012 (Geragai, Grissik Mix dua kali); pemenang tiga kali lelang di SKK Migas pada 2013 (Senipah).

Transaksi lainnya adalah uang masuk dari Fortek Thailand Co ke rekening BCA PT Pura Andika Pratama yang rinciannya adalah sebagai berikut:
- 11 Juni 2013 uang masuk sebesar USD 200 ribu (setara Rp1,98 miliar);
- 14 Juni 2013 uang masuk sebesar USD 200 ribu (setara Rp 1,9 miliar);
- 28 Juni 2013 uang masuk sebesar USD 200 ribu (setara Rp 1,9 miliar);
- 4 Juli 2013 uang masuk sebesar USD 200 ribu (setara Rp 1,9 miliar);
- 17 Juli 2013 uang masuk sebesar USD 200 ribu (setara Rp 2,0 miliar).

Fortek adalah pemenang satu kali lelang minyak dan kondensat pada 2010-2011 di BP Migas (Geragai), pemenang tiga kali lelang pada 2012 di BP Migas (Senipah dua kali dan BRC), serta pemenang satu kali lelang di SKK Migas pada 2013 (Arun).

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk terdakwa Simon, Senin lalu, staf Subdesk Analisis Komersialisasi Minyak Bumi SKK Migas, Dody Susanto, mengungkapkan Rudi Rubiandini pernah mengeluarkan keputusan persetujuan kargo pengganti minyak mentah. Permintaan ini diajukan Fossus Energy Ltd.

Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan Rudi menyanggupi permintaan Widodo terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix. Rudi menyetujui melaksanakan amendemen kontrak penunjukan Fossus Energy Ltd.

Kendati demikian, dalam dokumen pemeriksaan KPK, Rudi menyatakan dia tidak mengetahui adanya hubungan antara Fossus dan Widodo.

Pihak KPK yang dikonfirmasi soal penelusuran dua rekening milik PT Pura Andika Pratama itu  menolak memberikan penjelasan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan persoalan tersebut sudah masuk materi pemeriksaan sehingga pihaknya tidak bisa memberikan keterangan.

Sementara itu, Manajer Keuangan PT KOPL Indonesia, Prima Hasyim Kasidik, mengaku mengetahui pengeluaran uang US$ 300 ribu dari kas perusahaannya. Duit ini diambil dari rekening perusahaan di Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Mulia atas persetujuan Widodo.

Menurut Prima, uang untuk Rudi Rubiandini saat menjabat kepala SKK Migas berasal dari keuntungan bisnis PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia dan World Petroleum. "Uang dari hasil trading kami," kata Prima saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin.

Sebagai catatan, World Petroleum Energy didirikan berdasarkan akta dari ACRA Singapura, yang direkturnya adalah Finsenlia Andika, istri Widodo.

Widodo dalam acara yang ditayangkan Indonesia Lawyer Club TVOne membantah melakukan penyuapan terhadap Rudi Rubiandini. Widodo yang diketahui beralamat di 160 Haig Road,#17-03,Singapore 438795 mengisahkan uang US$ 700 ribu itu disebutnya sebagai milik Deviardi sendiri. "Itu adalah uang titipan Ardi," katanya dalam bahasa Inggris yang fasih, Selasa (20/8) malam.

Widodo menjelaskan pada bulan Juli 2013,  dia dan Deviardi sempat melakukan pertemuan karena suatu urusan penting. Sehingga mereka bertemu di sebuah hotel di Singapura. Saat itu Deviardi menitipkan uang tunai dalam tas batik berisi uang US$ 700.000 untuk ditransfer. Hal itu Deviardi lakukan karena tidak bisa membawa uang tunai sebanyak itu ke Indonesia. Widodo sendiri mengaku tidak tahu uang itu dari mana asalnya.

Menjelang lebaran lalu, lanjut Widodo, Ardi menelpon dan meminta uangnya sebesar US$ 300.000. Maka Widodo meminta Simon untuk menyerahkan uang tersebut pada Ardi. Kemudian, beberapa hari setelah lebaran, Ardi kembali menagih uangnya. Maka Widodo pun mentransfer uang tersebut pada Simon, Komisaris Kerner Oil untuk diserahkan pada Ardi.

Sejumlah pengacara Simon Gunawan Tanjaya, seperti  Junimart Girsang dan Sugeng Teguh  Santoso yang coba dihubungi untuk konfirmasi soal keterlibatan kliennya dalam permainan tender di SKK Migas sampai tulisan ini dipublikasikan belum merespons. Bahkan pesan pendek yang dikirimkan Gresnews.com belum berbalas.  (Yudho Raharjo/dtc/TIM GN)

BACA JUGA: