JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nama Widodo Ratanachaitong menjadi tokoh sentral dalam kasus suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini. Namanya bahkan disebut-sebut dalam lembaran dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Simon Gunawan Tanjaya. Namun hingga saat ini KPK belum memeriksa yang bersangkutan.  

Bagaimana dugaan peran Widodo dalam kasus suap SKK Migas tergambar dalam dakwaan Jaksa terhadap Simon selaku Operasional Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL) Indonesia itu.  

Dalam dakwaan setebal 29 halaman yang dibacakan secara bergantian 4 JPU KPK pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (7/11) lalu, menyebutkan  Simon bersama-sama dengan Widodo dan PT KOPL Indonesia sebagai korporasi diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi Rubiandini.
Pemberian itu berlangsung pada kurun waktu antara April 2013 hingga 13 Agustus 2013 di Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Jaksel), Gedung Equity Tower Unit B Sudirman Centre Business Distric (SCBD) Jaksel dan di kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30 Jaksel.

Uang senilai 200 ribu Dollar Singapura dan 900 ribu Dollar Amerika Serikat diberikan melalui perantara Deviardi yang belakangan diketahui sebagai pelatih olahraga golf Rudi. Pemberian itu dimaksudkan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan perbuatan-perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak tanah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Disebutkan jaksa sasaran yang ingin didapat dengan pemberian imbalan itu adalah,
1. Menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah bagian negara untuk periode Juli 2013.
2. Menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
3. Menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan Kondensat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.
4. Menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.
5. Menggabungkan tener Kondesat senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013.
6. Menunda pelaksanaan tender kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Menurut Jaksa Mochamad Roem perkenalan antara Widodo dan Rudi untuk pertama kalinya terjadi pada bulan April 2013 bertempat di Cafe Pandor di Jalan Wijaya Kebayoran Baru. Dalam pertemuan itu Widodo memperkenalkan dirinya sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas.

Untuk memudahkan komunikasi mereka, Rudi kemudian memperkenalkan Widodo kepada Deviardi. Selanjutnya Widodo meminta Deviardi untuk bertemu di Singapura. Setibanya di Singapura Widodo memberikan uang tunai sebesar 200 ribu dollar Singapura untuk disampaikan kepada Rudi guna proses pemenangan lelang.

Deviardi lalu melaporkan pemberian uang tersebut kepada Rudi, yang oleh Rudi kemudian diminta untuk menyimpannya terlebih dulu. "Atas perintah Rudi uang tersebut disimpan Deviardi di kotak deposit Bank CIMB Singapura," ujar Roem.

Pertemuan kembali berlangsung  pada Mei 2013 di kantor terdakwa PT KOPL Indonesia yang bertempat di Gedung Equity Tower.  Widodo kembali bertemu dengan Deviardi. Ditempat ini Widodo memperkenalkan Deviardi kepada  Simon Gunawan Tanjaya Operasional Manager dan Komisaris PT KOPL Indonesia serta Direktur di PT Pura Andika Pratama (PAP). Widodo menyebut Simon merupakan orang kepercayaannya di Indonesia untuk mengurus seluruh proses tender di SKK Migas yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang diwakili oleh Widodo.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy, Pte, Ltd. Pada 28 Mei 2013 di kantor SKK Migas proses awal pelelangan dimulai dengan rapat Shipping Coordination (Shipcoord) periode ke 2076 antara pihak SKK Migas dengan Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Kondensat Senipah bagian negara dengan volume 300 ribu barrel tidak dapat diolah di kilang Pertamina karena keterbatasan kilang. Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa pendapatan negara untuk memperoleh penawaran terbaik dapat dimaksimalkan melalui proses lelang.

Berdasarkan hasil rapat pada tanggal 31 Mei 2013 Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara atau Tim Penunjukkan Penjual mengirimkan undangan lelang kepada 33 perusahaan yang tercatat sebagai Registered Bidder di SKK Migas. Termasuk 4 perusahaan yang diwakili Widodo.

Widodo selanjutnya memberitahukan  Deviardi bahwa perusahaannya akan mengikuti lelang yang dijadwalkan akan digelar pada 7 Juni 2013. Pada tanggal itu Tim Penunjukkan melakukan pembukaan penawaran lelang yang disampaikan melalui fax dari perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai Registered Bidder termasuk 4 perusahaan Widodo.

Setelah melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk ke SKK Migas. Tim mengajukan usulan kepada Rudi Rubiandini melalui Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas bahwa perusahaan yang diwakili oleh Widodo yaitu Fossus Energy Ltd diusulkan menjadi pemenang lelang terbatas periode Juli 2013.  Itulah buah manis pertama yang berhasil dipetik Widodo setelah melakukan lobi terhadap Rudi.

(Yudho Raharjo/GN-02)

BACA JUGA: