JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar dituntut penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Nama mantan Menkes Siti Fadillah Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam surat tuntutan.
 
"Terdakwa setujui arahan Siti Fadillah Supari untuk melaksanakan proyek dengan metode penunjukan langsung," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan analisa yuridis perkara dugaan korupsi pengadaan alkes flu burung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (1/8/2013).
 
Untuk melaksanakan metode penunjukan langsung, perusahaan yang dimiliki Rudi pun ditunjuk. Siti meminta Ratna agar menunjukan perusahaan Rudi, PT Prasasti Mitra.
 
Usai menerima arahan itu, Ratna mengadakan rapat dengan Rudi dan Dirut PT Prasasti Sutikno. Bahkan Ratna juga meminta Rudi dan Sutikno bisa berkomunikasi langsung dengan panitia pengadaan barang.
 
Bagi Ratna, Rudi bukanlah orang baru. Saat menjabat sebagai Direktur RS M Husein Palembang, Ratna dan Rudi sudah saling kenal.
 
"Jadi terdakwa sangat paham agar pengadaan itu dilakukan dengan penunjukan langsung," ujar Kresno.
 
Tender itu akhirnya dimenangkan oleh PT Rajawali Nusindo. Namun barang-barang untuk pengadaan dibeli dari PT Prasasti. (dtc/*/GN-01)

BACA JUGA: