JAKARTA -  Kuasa Hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Yusril Ihzra Mahendra, meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum dalam kasus yang membelit kliennya. Pasalnya, berkas Siti hingga kini masih bolak-balik antara Kejaksaan Agung dan penyidik Bareskrim.

"Kalau sudah berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan, dan harus dilengkapi, tapi ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja demi kepstian hukum," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (29/10).

Dia menjelaskan, selain untuk kepastian hukum, hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul keraguan-keraguan hukum.

"Karena sekarang ini, dalam sistem hukum acara kita itu tidak begitu jelas dan tidak diatur secara pasti berapa lama orang dinyatakan sebagai tersangka, bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka, seumur hidup," jelas Yusril.

Dia juga menambahkan, jikapun kasus tersebut dihentikan masih bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. "Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini," pungkas Yusril.

BACA JUGA: