JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, pada kesimpulannya tetap pada tuntutan pidana dan menolak seluruhnya pleidoi Hotashi Nababan, terdakwa dugaan korupsi PT. Merpati Nusantara Airlines.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun, potong masa tahanan dan denda Rp500 juta, subsider enam  bulan," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/1).

Dalam repliknya, JPU mengatakan Bareskrim tidak pernah mengeluarkan SP3 dalam kasus yang pernah diperiksa KPK dan Bareskrim serta dinyatakan tidak mengandung tindak pidana korupsi itu.

"Bahwa masing-masing lembaga, KPK, Polri, maupun Kejaksaan mempunyai kewenangan dan berdiri sendiri-sendiri, dan penyidik di jajaran tindak pidana khusus, telah berusaha yang terbaik," ujar jaksa.

Jaksa menyatakan juga, kerugian negara telah jelas sejumlah US$1 juta dan dihitung berdasar Security Deposit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa dugaan korupsi di PT. Merpati Nusantara Airlines, Hotashi Nababan, mengingatkan pejabat di Kementerian BUMN agar hati-hati dengan keputusannya. Sebab bukan tidak mungkin kebijakan yang diambil bisa menyeretnya dalam tindak pidana korupsi.

"Kriminalisasi kebijakan BUMN dalam semangat anti korupsi bisa dengan gampang dibelokkan. Perkara ini dapat mengakibatkan setiap keputusan direksi yang berbau risiko bisnis dapat dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi. Pengurus meski tidak mungkin mengambil keputusan tanpa risiko," ujar Hotashi yang merupakan mantan Direktur Utama PT. MNA, ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/1).

Dalam rilis kesimpulan pleidoi yang disampaikan kepada Gresnews.com, sebelum sidang, Hotashi melansir terdapat tujuh fakta yang menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, yaitu,

Pertama, pengadaaan pesawat tanpa sepengetahuan manajemen lain dibantah oleh Hotashi dengan pernyataan circular oleh seluruh direksi. Kedua, pengadaan pesawat sebelum persetujuan RKAP yang dibantah Hotashi dengan pernyataan PS dan Komisaris sepakat menunda RKAP. Ketiga, pengadaan pesawat di luar rencana dalam RKAP yang dibantah oleh Hotashi dengan pernyataan terdapat pasal flexibilitas merubah armada dalam RKAP 2006.

Keempat, pembayaran Security Deposit (SECDEP) untuk dua pesawat padahal baru ada satu lease agreement yang dibantah Hotashi dengan pengungkapan Putusan Pengadilan Amerika atas dasar LASOT, TALG harus kembalikan Security Deposit untuk dua pesawat. Kelima, pembayaran SECDEP tidak menunggu Aircraft Purchase Agreement (APA) antara TALG dan East Dover yang dibantah Hotashi dengan Summary of Term TALG dan East Dover merupakan perjanjian yang mengikat. Keenam, telah mengetahui dana SECDEP akan dialihkan yang dibantah dengan surat 15 Desember dari Hume ke TALG tanpa tembusan ke Merpati dan tidak ada hubungan dengan LASOT. Ketujuh, tidak mengindahkan legal opini divisi legal yang dibantah dengan pernyataan legal opini disampaikan setelah transfer SECDEP.

Selain itu Hotashi dalam pleidoinya, juga merilis beberapa nama yang mendukung dan menyatakan Hotashi tidak melakukan tindakan korupsi, yaitu, Sofyan Djalil (5/11/12), Said Didu (19/11/12), Erman Radjaguguk (16/7/12), Gunawan Koswara (27/9/12), Dahlan Iskan, Laica Marzuki, dan Fadjur Rahman.

BACA JUGA: