Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pencekalan terhadap mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan.

"Sudah dicekal. Pihak (Direktorat Jenderal) Imigrasi telah menerbitkan surat pencekalannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Hotasi dicekal dengan surat nomor cekal: Kep 223/D/DSP.3/09/2011, selama enam bulan ke depan. Ia merupakan satu dari dua tersangka kasus korupsi penyewaan sewa pesawat Boeing 737 TALG USA.

Sementara tersangka lainnya, mantan Direktur Keuangan PT Merpati, Guntur Aradea, belum dicekal. "Ya, bertahap. Guntur memang belum dicekal," kata Noor.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan Guntur Aradea. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu Negara diperkirakan rugi US$1 juta. Pasalnya setelah dilakukan pembayaran sebesar US$1 juta ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.

BACA JUGA: