Kejagung akan periksa ahli pidana kuak kasus Merpati
Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa ahli hukum pidana untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan.
"Kita akan periksa saksi ahli hukum pidana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/10).
Seperti diketahui, Hotasi dijerat dalam kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat. Hotasi dicekal dengan Nomor cekal: Kep 223/D/DSP.3/09/2011 selama enam bulan kedepan. Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu Negara diperkirakan rugi US$1 juta.
Dari penyidikan jaksa diketahui, setelah dilakukan pembayaran sebesar US$1 juta ke rekening Hume & Associates, pengacara yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri. Namun hingga kini pesawat tersebut belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.
- Kejagung Gantung Kasus Korupsi Pembelian Pesawat Merpati MA-60
- Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Mantan Dirut Merpati
- Mantan Dirut Merpati Sampaikan 7 Bantahan dari 7 Orang Pendukung Kebijakan
- Terjadi perdebatan label perkara, Kejagung yakin korupsi Merpati perkara pidana
- Tersangka korupsi Merpati bakal bertambah
- Eks Dirut Merpati resmi dicekal