JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Machtum, S. Diharto, Richard Kaihatu, dan I Judin Basri dalam dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (22/1). Keempatnya adalah pensiunan Itjen Kemendikbud

"Mereka diperika untuk tersangka M. Sofyan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (22/1).

KPK resmi menahan M. Sofyan, Senin (21/1) untuk 20 hari pertama. Ia disangka melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sofyan juga diduga telah mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Sofyan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp36 miliar dengan modus korupsi penggunaan anggaran wajib belajar 9 tahun

Terkait kasus ini KPK sebelumnya telah memanggil Yan Eka Mileza, Didik Diprayitno, Tata Zaenal. Ketiganya adalah auditor BPKP dan Kahartomi, Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi Biro Keuangan BPNB sebagai saksi atas tersangka Sofyan (14/1). Selain itu, KPK juga telah memanggil Herman Syah Usman, auditor BPKP, Faisol Banadjam, Vina Arifianita, Rindang, E. Panggabean, Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, dan Patmo.

BACA JUGA: