JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Herman Syah Usman, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (3/1). Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2009 di Inspektorat Jendral Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan tersangka mantan Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muhammad Sofyan.

"Ia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Sofyan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Gresnews.com di Gedung KPK, Kamis (3/1).

Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas anggaran 2009 dengan cara melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sofyan juga diduga telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya. Untuk itu negara diduga dirugikan sekitar Rp13 miliar.

Sofyan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: