JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Tujuh orang pegawai negeri sipil Inspektorat jendral Kementrian Pendidikan Nasional, Senin (7/1). Mereka dipanggil dalam lanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Jendral Departemen Pendidikan Nasional dalam hal pengelolaan anggaran tahun 2009. Mereka adalah Edy Harsono, Panca Windu Handoko, Julian Andarsa, Paimin, Zuriati, Asep Suparman, dan Herman Anas .

"Untuk tersangka mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (7/1).

Sofyan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009 dengan cara melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sofyan juga diduga telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya. Untuk itu negara diduga dirugikan sekitar Rp13 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: