SUSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar.

"Penetapan wali kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim, seperti dilansir kejaksaan.go.id

Penetapan wali kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka di mana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua bawahan wali kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo, Muhammad Yamin; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Ridwan.

Dugaan korupsi ini diendus berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.

Berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi di persidangan, jika dana sebesar Rp5,3 miliar itu mengalir ke rekening wali kota dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan Kejari Palopo mengungkapkan, uang tersebut keluar dan dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran Disdik Palopo, Asran Muhajir sebesar Rp1,59 miliar, Bendahara Pengeluaran pada Februari 2011 M Haris sebesar Rp850 juta. Di mana pencairan dana Rp5,3 miliar tersebut melalui 15 kuitansi.

"Dengan dasar ini, wali kota ditetapkan menjadi tersangka dan wali kota akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tegasnya.

BACA JUGA: