Dugaan Korupsi Kas Pemkot Tomohon, Dua Orang Dicegah ke Luar Negeri
Johan Budi-FotoJoseEnrico
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan atas Rio Samudera dan Willy Tangko dalam dugaan korupsi dana kas Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Sulawesi Tengah 2009/2010.
"Mereka dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa KPK, mereka sedang tidak berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Pencegahan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan sejak 11 Januari 2013. "Ini pengembangan dari kasus yang dulu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar, sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar.
BACA JUGA:
- Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Divonis 4 Tahun
- Berkas Perkara Bupati Kolaka Tuntas Tahap I
- Mantan Bupati Banyuwangi Dituntut 9 Tahun Penjara
- Mantan Bupati Lampung Selatan Dituntut 10 Tahun
- Dugaan Korupsi Sekwan dan Bendahara DPRD Sinjai Siap Disidang
- Istri Bupati Sleman Sudah Diperiksa Kejaksaan